Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera membayarkan gaji ke-13 bagi tenaga honorer dan kontrak sebanyak 1.208 orang. Total besaran anggaran yang disiapkan Pemkot Ambon yakni Rp3,1 miliar.
Pemkot juga telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar hukum pembayaran dimaksud.
Pencarian gaji ke-13 bagi 1.208 tenaga honorer/kontrak, setelah sebelumnya pembayaran yang sama telah dilakukan Pemkot bagi bagi 4.260 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), senilai Rp24.760 miliar.
Menurut Ririmasse pembayaran gaji ke-13 bagi honorer/kontrak akan dilakukan, usai berkas pencairan selesai diproses sebagaimana arahan dari Pj Wali Kota Ambon.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk mendukung pembiayaan pendidikan serta mengurangi dampak inflasi, selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat
Olehnya itu Ririmase meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera berproses pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-tiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Disebutkan Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh tenaga honorer/kontrak yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Sebelumnya Pemerintah Kota Ambon telah melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkup Pemkot Ambon senilai Rp24.760 miliar.DMS