Ambon, Maluku (DMS) – Satreskrim Polresta Pulau Ambon mencatat sebanyak 1.426 kasus telah diterima sepanjang tahun 2024. Angka ini mencerminkan berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Janet Luhukay, kasus penganiayaan menjadi yang paling dominan dengan jumlah mencapai 426 kasus. Kasus penganiayaan ini meliputi tindakan kekerasan bersama hingga pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam masyarakat masih menjadi perhatian serius.
Selain penganiayaan, Janet juga mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2024. Namun, di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari upaya preventif dan edukasi yang terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Pulau Ambon kepada masyarakat.
Sementara itu, kasus narkoba tercatat sebanyak 26 kasus. Dari jumlah tersebut, 17 kasus telah masuk tahap dua atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Janet menekankan pentingnya penanganan kasus narkoba secara tegas untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut di masyarakat.
Aparat kepolisian, kata Janet, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum di semua lini, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan narkoba. langkah Ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Ambon dan sekitarnya.
Melalui data ini, Janet berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan. Kepolisian siap menerima laporan dari masyarakat dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.DMS