Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Juni 2025

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 3 June 2025
in Daerah
0
ilustrasi stnk

Jakarta (DMS) – Sebanyak 12 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juni 2025. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan tunggakan pajak, hingga penghapusan pajak progresif.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Beberapa daerah juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang tertib atau melakukan balik nama kendaraan.

Berita Lainnya

Ratusan Calon Pekerja Migran Ilegal Dicegah di Soetta, 39 Tersangka Dijerat

Kakek 80 Tahun di Tasikmalaya Cabuli Kakek 70 Tahun Berujung Ditangkap

Imigrasi Tindak 196 WNA dalam 3 Hari Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan di 12 provinsi tersebut:

  1. Aceh

Pemprov Aceh memberlakukan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur melalui Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024, yang juga menghapus denda pajak air permukaan.

  1. Riau

Riau memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi.

Beberapa poin penting:

Wajib pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun terakhir dan tahun berjalan.

Mutasi kendaraan dari luar Riau mendapat potongan pajak 50%.

Wajib pajak yang rutin membayar selama tiga tahun mendapat diskon 10%.

  1. Lampung

Program pemutihan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak serta pajak progresif. Bea balik nama juga digratiskan.

  1. Kepulauan Bangka Belitung

Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, daerah ini memberikan pembebasan tunggakan, denda PKB, pajak progresif, dan BBNKB II, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.

  1. Kalimantan Timur

Program berlangsung 8 Mei – 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan dan denda tahun sebelumnya dihapuskan.

Keringanan ini tidak mencakup kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, dan kendaraan hasil lelang.

  1. Banten

Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Banten memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga 2024, dengan syarat membayar pajak tahun 2025.

  1. Jawa Barat

Program pemutihan di Jabar berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk menghapus seluruh denda dan tunggakan sebelumnya.

  1. Jawa Tengah

Pemprov Jateng memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan di Samsat terdekat.

  1. Bali

Bali telah menghapus pajak progresif melalui Perda Bali No. 1 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku secara permanen tanpa batas waktu.

  1. Sulawesi Selatan

Hingga 31 Desember 2025, Sulsel menawarkan diskon PKB 9,5%, pembebasan denda, dan potongan tunggakan:

25% untuk kendaraan dalam wilayah Sulsel.

50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.

  1. Maluku

Program berlangsung 15 Mei – 31 Juli 2025. Semua tunggakan dan denda dihapus, kecuali SWDKLLJ tahun berjalan. Syaratnya, wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025.

  1. Papua

Papua memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak sebesar 5% hingga 40%, berlaku dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan mutasi masuk dan balik nama.

Catatan: Program pemutihan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendongkrak pendapatan daerah. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan daring yang tersedia.DMS/DC

Tags: Berita MalukuDaerahkenadraanMotorPajakPemutihanprovinsiSTNK
Previous Post

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Toko Tewas Ditembak Polisi di Tol Sidoarjo

Next Post

Prabowo Batalkan Diskon Listrik, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

Berita Terkait

polisi gagalkan pengiriman pekerja migran ilegal
Daerah

Ratusan Calon Pekerja Migran Ilegal Dicegah di Soetta, 39 Tersangka Dijerat

Thursday, 9 October 2025
kakek cabul sesama jenis
Daerah

Kakek 80 Tahun di Tasikmalaya Cabuli Kakek 70 Tahun Berujung Ditangkap

Thursday, 9 October 2025
wna terjaring operasi
Daerah

Imigrasi Tindak 196 WNA dalam 3 Hari Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Wednesday, 8 October 2025
sekolah internasional
Daerah

Peneror Sekolah Internasional di Jakut Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto

Wednesday, 8 October 2025
polisi cek sekolah internasional
Daerah

2 Sekolah Internasional di Tangsel Dapat Pesan Teror Bom, Polisi Bergerak

Tuesday, 7 October 2025
pengerdar seludupkan narkoba
Daerah

Selundupkan Narkoba 12 Kg dalam Truk Jeruk di Tol Japek, 3 Orang Ditangkap

Tuesday, 7 October 2025
Next Post
presiden prabowo subianto

Prabowo Batalkan Diskon Listrik, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.