Jakarta (DMS) – Sebanyak 12 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juni 2025. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan tunggakan pajak, hingga penghapusan pajak progresif.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Beberapa daerah juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang tertib atau melakukan balik nama kendaraan.
Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan di 12 provinsi tersebut:
- Aceh
Pemprov Aceh memberlakukan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur melalui Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024, yang juga menghapus denda pajak air permukaan.
- Riau
Riau memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi.
Beberapa poin penting:
Wajib pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun terakhir dan tahun berjalan.
Mutasi kendaraan dari luar Riau mendapat potongan pajak 50%.
Wajib pajak yang rutin membayar selama tiga tahun mendapat diskon 10%.
- Lampung
Program pemutihan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak serta pajak progresif. Bea balik nama juga digratiskan.
- Kepulauan Bangka Belitung
Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, daerah ini memberikan pembebasan tunggakan, denda PKB, pajak progresif, dan BBNKB II, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.
- Kalimantan Timur
Program berlangsung 8 Mei – 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan dan denda tahun sebelumnya dihapuskan.
Keringanan ini tidak mencakup kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, dan kendaraan hasil lelang.
- Banten
Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Banten memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga 2024, dengan syarat membayar pajak tahun 2025.
- Jawa Barat
Program pemutihan di Jabar berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk menghapus seluruh denda dan tunggakan sebelumnya.
- Jawa Tengah
Pemprov Jateng memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan di Samsat terdekat.
- Bali
Bali telah menghapus pajak progresif melalui Perda Bali No. 1 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku secara permanen tanpa batas waktu.
- Sulawesi Selatan
Hingga 31 Desember 2025, Sulsel menawarkan diskon PKB 9,5%, pembebasan denda, dan potongan tunggakan:
25% untuk kendaraan dalam wilayah Sulsel.
50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
- Maluku
Program berlangsung 15 Mei – 31 Juli 2025. Semua tunggakan dan denda dihapus, kecuali SWDKLLJ tahun berjalan. Syaratnya, wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025.
- Papua
Papua memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak sebesar 5% hingga 40%, berlaku dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Keringanan juga diberikan untuk kendaraan mutasi masuk dan balik nama.
Catatan: Program pemutihan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendongkrak pendapatan daerah. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan daring yang tersedia.DMS/DC