Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Ditjenas Imipas) akan mengirimkan 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) yang bermasalah ke Nusakambangan. Mereka akan dilatih di Nusakambangan.
“140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan latihkan di Nusakambangan selama satu bulan,” kata Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Rencananya, 140 pegawai itu akan dikirim ke Nusakambangan pada 5 November 2025. Nantinya, mereka akan menjalani pelatihan selama satu bulan.
“Iya, tanggal 5 November,” ujarnya.
Dia mengatakan 140 pegawai itu di antaranya pegawai yang ada di lapas Ammar Zoni. Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Semuanya (termasuk pegawai di lapas Ammar Zoni) yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mashudi menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan di seluruh lapas. Dia memastikan pegawai lapas yang melanggar akan ditindak.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” tuturnya.
Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.DMS/AC