Bogor (DMS) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyerahkan dokumen remisi secara simbolis dalam acara yang berlangsung secara hybrid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP. Rinciannya adalah 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam mendapatkan RK dan PMP dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 908 narapidana serta 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta komitmen dalam pembinaan.
“Pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Rutan, Lapas, dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, melainkan untuk introspeksi, belajar, serta mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat.
Pemberian RK dan PMP Khusus ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Khusus bagi narapidana kasus terorisme, remisi dapat diberikan apabila mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).DMS/AC