Ambon, Maluku (DMS) – Sebanyak 177 kendaraan angkutan kota dan angkutan barang terjaring dalam razia KIR (Keur Inrichting Rijdend) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (8/5).
Pantauan DMS Media Group di lokasi, setiap kendaraan yang melintas diberhentikan oleh puluhan petugas untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan. Razia ini menyasar dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), izin trayek, dan surat KIR.
Sebanyak 177 kendaraan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diwajibkan.
Petugas menandai kendaraan yang lengkap dengan stiker khusus, sementara kendaraan yang tidak lengkap diberikan stiker tilang. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat, Dishub juga memeriksa bukti penyetoran retribusi angkutan kota.
Razia ini sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi, namun tetap berlangsung tertib.
Dishub Kota Ambon menegaskan bahwa razia bertujuan memastikan seluruh kendaraan angkutan umum dan barang yang beroperasi layak jalan dan mematuhi aturan. Razia dilakukan secara acak dan tidak terpusat di satu lokasi tertentu.
Dari hasil pemeriksaan, banyak ditemukan kendaraan yang dokumen izinnya telah habis masa berlaku namun belum diperpanjang. Selain itu, sebagian pengemudi belum memenuhi kewajiban membayar retribusi terminal dan memperpanjang KIR.DMS.