Berita Ambon – Pos pemantauan akan dibangun dan di tempati oleh petugas dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Ambon di dua ruas jalan yang dijadikan Kawasan Tertib lalu lintas (KTL), yakni kawasan Jalan AY Patty dan Jalan Slamet Riyadi kota Ambon.
Hal tersebut di sampaikan langsung kepala Dinas Perhubungan kota Ambon Robby Sapulette saat di wawancarai di Balai kota Ambon Rabu 14/04/ 2021, kepada Tim DMS Media Group, Sapulette menjelaskan, dua ruas jalan yang telah di lounching sebagai kawasan tertib berlalu lintas pada tanggal 07 April ini akan di perketat pengawasannya dengan mendirikan pos terpadu.
Untuk itu Ia mengatakan, pos terpadu yang direncanakan akan dibangun tersebut nantinya akan ditempatkan masing-masing pos 2 petugas dari dinas Perhubungan kota Ambon dan kepolisian setempat, guna memantau ruas jalan sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran, diantaranya parkir ganda dan lainya.
Sapulette menjelaskan, dalam implementasi dua kawasan KTL ini juga, Dinas Perhubungan membutuhkan teknologi, untuk itu Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Dinas Informatika dan Persendian (Kominfo) Kota Ambon terkait penggunaan CCTV yang akan digunakan pada dua jalur utama yakni pada persimpangan Polsek Sirimau dan Simpang jalan Sultan Babullah serta di Jalan AY Patty, dalam membantu Dinas Perhubungan melakukan penindakan pada pelanggar lalu lintas pada dua kawasan yang menjadi percontohan kawasan Tertib Lalu Lintas dalam kota Ambon.
Saat ini, diakui Sapulette, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian belum maksimal dalam menerapkan aturan pada ruas jalan AY Patty karena terkendala perbaikan drainase dan trotoar, sehingga perparkiran belum seluruhnya sesuai marka jalan yang telah ditetapkan.
Namun dirinya memastikan, jika seluruh pengerjaan perbaikan drainase dan trotoar pada kawasan AY Patty telah selesai dikerjakan, maka petugas akan mengoptimalkan pengawasan pada kedua ruas jalan yang menjadi kawasan percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Yang penting dia parkir mengunakan marga yang ada, kita antisipasi itu, artinya parkir – parkir ganda, adanya parkir tidak sesuai peruntukan pada ruas jalan tertentu, seperti ruas jalan AY Patty dan Slamet Riyadi yang di tetapkan sebagai KTL, nah nanti aka ada pos di sana, pos terpadu antara Lantas bersama Dishub untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pada dua ruas jalan percontohan ini” Ujar Sapulette.
Seperti diketaui sebelumnya, Kapolda Maluku Refdi Andri, meresmikan ruas jalan Ay Patty dan Slamet Riyadi di kecamatan Sirimau, kota Ambon, sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat baik dari pemerintah provinsi Maluku maupun kota Ambon.
Launching KTL ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolda di atas ruas jalan Slamet Riyadi, depan Monumen Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).DMS