Berita Ambon – Awal tahun 2022 penerapan sanksi tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Ambon,khusunya di sejumlah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) antara lain di Jalan AY Patty dan Jln Sam Ratulangi, Jln Slamet Riyadi dan sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Untuk mendukung program tersebut,Direktorat Lalulintas Polda Maluku bekerjasama dengan Kakorlantas Mabes Polri akan memasang sejumlah kamera perekam di sejumlah kawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan dengan terpasangnya kamera perekam maka bagi pelanggar tindakan yang diambil tidak lagi bersifat manual tetapi penindakan bersifat low enforcement, berupa tilang elektronik.
“Jadi kalau ada pelanggaran langsung dikenakan “punishment” berupa tilang elektronik”tegasnya
Dengan penerapan tilang elektronik diharapkan masyarakat di kota Ambon khususnya pengendara roda dua maupun roda empat lebih tertib berlalulintas.
Sapulette mengakui, meskipun petugas Dishub Ambon rutin melakukan penertiban secara mobile di kawasaan tertib lalulintas masih ada saja warga yang melakukan pelanggaran.
“Misalnya kita lakukan penertiban kendaraan roda dua di Jln AY Patty begitu petugas pergi, masyarakat kembali mermakir kendaraan mereka, padahal sudah ada aturan yang boleh parkir hanya kendaraan roda empat, tetapi kenyataanya tetap saja terjadi seperti itu” ujar Sapulette.
Dalam mendukung tertib berlalulintas di Kota Ambon maka sejumlah kawasan akan dibenahi, seperti pembuatan marka jalan pemasangan rambu-rambu lalulintas
Sapulette menghimbau kepada masyarakat agar etap mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendaraan sehingga tidak dikenakan sanksi tilang elektronik saat pemberlakuan diterapkan.DMS