Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mengalami pencabutan izin usaha sepanjang 2024 hingga awal 2025.
Terbaru, OJK menutup PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/4/2025).
Penutupan dilakukan karena BPRS Gebu Prima dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, meski sudah diberi kesempatan oleh OJK kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan nasabah bank-bank tersebut tetap dijamin sesuai ketentuan. LPS kini tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPRS Gebu Prima.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini ditargetkan selesai maksimal dalam 90 hari kerja,” jelas pernyataan resmi LPS. Dana pembayaran klaim akan diambil dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui kantor BPRS Gebu Prima atau situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap wajib melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPRS Gebu Prima.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang dapat menghambat proses likuidasi. “Kami juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan penutupan BPR bukan berarti adanya guncangan di sektor keuangan nasional.
“Sebaliknya, penutupan BPR menunjukkan sistem berjalan baik. Lembaga terkait bisa menyikapi masalah secara cepat sehingga dana deposan aman,” kata Dian, yang juga merupakan anggota ex-officio LPS.
LPS juga menegaskan bahwa mayoritas BPR, BPRS, maupun bank umum di Indonesia saat ini masih beroperasi sehat. Namun, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin LPS, yakni: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut, LPS menyediakan layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di 021-154.
Daftar 21 BPR/BPRS yang Ditutup OJK pada 2024–2025:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPRS Kota Juang (Perseroda)
BPR Duta Niaga
BPR Pakan Rabaa
BPR Kencana
BPR Arfak Indonesia
BPRS Gebu Prima.DMS/CC