Berita Maluku, Masohi – Tim gabungan, SatResmob dan Satreskrim Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap RS dan IPT, dua pelaku pembunuhan Maria Agustina Latuny (MAL), wanita yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong Jalan Abdullah Souliissa kawasan Bundaran Tugu Pamahanu Nusa Kota Masohi, Rabu (09/03).
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot itu, setelah Polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti di tempat korban pertama kali temukan.
SR ditangkap pada hari Sabtu (12/03) sekitar pukul 14.00 WIT saat sedang mengemudikan mobil dari perjalanan Waipirit menuju Kota Masohi.
Dari keterangan RS, Polisi kemudian menangkap IPT yang juga berprofesi sebagai sopir dengan alamat Kampung Lama Kecamatan Tehoru pada tanggal 13 Maret 2022.,
Penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur di Mapolres Malteng, Senin (14/3).
Kapolres Abdul Ghafur menjelaskan, kedua tersangka berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Para pelaku diciduk di hari dan tempat yang berbeda.
RS diketahui berprofesi sebagai pengemudi angkot yang beralamat di RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.
Kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi usai kedua pelaku RS dan IPT pesta miras jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.
Setelah mabuk miras, kedua pelaku kemudian menuju ke samping penginapan Samudra. Pelaku RS kemudian menghubungi korban yang memang sudah dikenal dan memesan kamar 01 di penginapan itu.
Selang beberapa saat, korban kemudian mendatangi penginapan untuk bertemu pelaku RS. Pelaku dan korban selanjutnya masuk ke dalam kamar no 01 Penginapan Samudra yang sudah diboking pelaku sebelumnya. Pelaku dan korban selanjutnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 10 menit RS keluar dari kamar dan menemui rekannya IPT.
Tidak saja RS, pelaku IPT juga melakukan hubungan badan bersama korban dengan kesepakatan pembayaran Rp200.000
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku IPT saat melakukan hubungan korban merasa sakit dan berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka IPT kemudian menutup mulut dan hidung korban menggunakan bantal guling.
Belum usai melakukan hubungan badan pelaku melihat korban sudah tidak lagi bergerak. Saat diperiksa, denyut nadi korban hilang.
Karena korban sudah tidak bergerak, IPT mengenakan pakaian lalu bergegas keluar menemui tersangka RS dan mengajak masuk ke kamar 01 untuk melihat korban yang sudah tidak bernyawa.
korban yang sudah tidak bernyawa kemudian dikeluarkan dengan cara digendong dari dalam kamar melalui pintu samping penginapan, dibawa ke dalam gorong gorong.
IPT sempat meminta RS mencarikan tali untuk mengikat korban. RS kemudian mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra untuk diberikan kepada IPT.
Usai melaksanakan aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku kemudian kembali ke rumah. Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Selasa 8 Maret 2022 jenasah korban ditemukan dua orang warga (saksi) yang sedang mencari udang diselokan menuju gorong-gorong tempat dimana korban pertama kali dilihat. Baru pada Rabu 09 Maret jenasah korban dievakuasi dari dalam gorong-gorong setelah Polisi mendapat laporan dari salah satu rekan saksi.
Kapolres Abdul Ghafur menyatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Maluku Tengah. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dua pelaku disangkakan menggunakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1.DMS