Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengucurkan bantuan keuangan tahun anggaran 2021 dan 2022 kepada Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Kota Ambon
Parpol penerima dana bantuan tersebut untuk tahun anggaran 2021 yakni PKB, Partai Gerindra, dan, PKP. Sedangkan untuk tahun anggaran 2022, diterima 7 (tujuh) Parpol yakni Nasdem, PKS,PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.
Penyerahan bantuan Parpol disertai penandatanganan Berita Acara Penyaluran dilakukan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse bersama pimpinan 11 Parpol tersebut di salah satu hotel di kota Ambon, Selasa (23/8).
Parpol penerima dana bantuan tersebut ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Perindo, Demokrat, NasDem, PPP, PKB, PKPI, Hanura dan PKS. Sebagai pemilik suara terbanyak di Pileg 2014, Golkar menjadi penerima dana Parpol terbesar yakni Rp 33.604.500.
Penjabat Walikota Bodewin Wattimena katakan, Parpol memiliki peran penting dan strategis dalam sebuah negara demokrasi. Peran itu terwujud dalam setiap pengambilan keputusan dan penyusunan sebuah produk aturan, butuh keterlibatan Parpol.
Dalam konteks sebagai jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah maka Parpol melalui jajaran struktutal dalam beragai tingkatan administrative harus secara aktif menjadi bagian sosial dan poltik dalam suatu entitas masyarakat tertentu berdasrakan pancasila dan UUD 45.
Disadari sungguh, Parpol telah memberi kontribusi dalam sistem perpolitikan nasional dan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis. Sebab itu kapasitas, kualitas dan kinerja parpol harus dapat ditingkatkan.
Dirinya berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi Parpol, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan Parpol.
Kaitanya dengan bantuan keuangan, sebagai wujud pertanggungjawaban, maka parpol harus memenuhi kewajiban yakni menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipakai.
Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kota Ambon Yan Suitela mengatakan, bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan suara partai politik di parlemen DPRD Kota Ambon dalam rangka memperkuat pengelolaan parpol dimaksud sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Total anggaran yang dialokasikan Pemkot Ambon untuk dana Parpol yang memiliki 35 kursi di parlemen adalah sebesar Rp 218.193.000. Nilainya bervariasi sesuai jumlah suara hasil Pileg 2019.DMS