Berita Ambon – Dinas Perhubungan kota Ambon mencatat kurang lebih 244 kendaraan roda empat terjaring saat operasi penertiban parkir nginap pada malam hari. Pada badan jalan yang petugas lakukan dari dinas Perhubungan kota Ambon selama tahun 2020 di wilayah kota Ambon.
Kepala Dinas Robby Sapulette langsung menyampaikan langsung hal tersebut saat wawancara pada Selasa 05/01/2021. Ia menjelaskan selama tahun 2020 kurang lebih 244 kendaraan roda empat terjaring am hari.
Sejak awal ia memberlakukan aturan parkir nginap untuk kendaraan roda empat. Dari hal itu banyak ia menemukan warga yang memarkirkan kendaraan mereka pada bahu-bahu jalan. Baik ke jalan utama maupun beberapa jalan lain di kota Ambon.
Seiring berjalanya waktu tingkat kesadaran warga semakin tinggi ini dapat mengetahuinya saat petugas melakukan penertiban parkir inap. Hanya beberapa buah kendaraan roda empat milik warga yang terjaring.
Ia juga mengatakan sejak memberlakukanya aturan parkir inap pada malam hari dari bulan Januari hingga Desember tahun 2020 sebanyak 122 jut. Dinas Perhubungan mendapatkan denda pembayaran dari hasil operasi yang mereka lakukan.
“Selama tahun 2020 terkait dengan parkir nginap di malam hari untuk kendaraan yang parkir di badan jalan itu pelaksanaan di tahun 2020 sampai dengan 31 Desember itu kurang lebih 244 kendaraan yang terjaring, kemudian perjalanan ke belakang itu tingkat kesadaran sudah semakin tinggi sehingga terjaring di bagian belakang itu sudah semakin sedikit” Ujar Sapulette.
Seperti kita ketahui, dinas Perhubungan Kota Ambon mengintensifkan penertiban kendaraan roda empat yang parkir menginap pada badan jalan. Penertiban kendaraan yang parkir ke badan jalan tahap awal melakukan dari ruas jalan utama ke pusat kota Ambon.
Mekanisme penertiban kendaraan yakni petugas akan menggembok kendaraan roda empat yang parkir nginap di badan jalan, selanjutnya memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk membuka gembok dengan menyelesaikan pembayaran sanksi ke kas daerah sebesar Rp500 ribu rupiah. radiodms.com