Ambon, Maluku (DMS) – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang CPNS pegawai Satpol PP Kota Ambon berinisial JM, mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kota Ambon.
Anggota DPRD, Dessy Hallauw, menegaskan pihaknya turut prihatin sekaligus merasa malu atas dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh sesama aparatur pemerintah. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai etika dan moral sebagai seorang pegawai di lingkungan pemerintahan.
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh langkah korban dalam mencari keadilan dengan berani menyampaikan apa yang dialaminya secara terbuka. Kami minta Wali Kota Ambon mengambil tindakan tegas dengan memeriksa oknum terduga pelaku,” tegas Hallauw.
Ia menambahkan, apabila terbukti bersalah, sanksi terhadap pelaku tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga bisa dibawa ke ranah hukum jika terdapat unsur pidana. DPRD pun mendorong agar korban mendapat pendampingan dalam membuat laporan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menerbitkan surat pemeriksaan melalui BKPSDM terhadap terduga pelaku berinisial NW. Sedangkan korban, untuk sementara dipindahkan dari Satpol PP ke BKPSDM agar lebih terlindungi.
Terkait kemungkinan sanksi pemecatan terhadap NW, Sapulette menjelaskan hal itu dimungkinkan jika hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran berat sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah JM menyampaikan langsung pengakuannya kepada Wali Kota Ambon dalam acara “Walikota Jumpa Rakyat (Wajar)”di Balai Kota Ambon pada Jumat (19/9/2025). Pengakuan tersebut kemudian tersebar luas melalui media sosial dan memicu perhatian publik. JM mengaku dilecehkan oleh seniornya di lingkungan kantor Satpol PP Kota Ambon pada 8 September 2025 lalu.DMS