Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon
Rabu, Januari 20, 2021
[GTranslate]
berita maluku
berita maluku
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Tual
    • Kepulauan Tanimbar
    • Maluku Barat Daya (MBD)
    • Kepulauan Aru
    • Seram Bagian Barat (SBB)
    • Seram Bagian Timur (SBT)
    • Kabupaten Buru
    • Buru Selatan
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Nasional
  • Travel
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station
No Result
View All Result
Berita Ambon, Berita Maluku, Berita Masohi, Berita Tual | Radio DMS Ambon Maluku
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Tual
    • Kepulauan Tanimbar
    • Maluku Barat Daya (MBD)
    • Kepulauan Aru
    • Seram Bagian Barat (SBB)
    • Seram Bagian Timur (SBT)
    • Kabupaten Buru
    • Buru Selatan
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Nasional
  • Travel
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station
No Result
View All Result
berita maluku
No Result
View All Result
Home Berita Maluku Buru Selatan

3 Terdakwa Korupsi Dana WFC Kabupaten Buru Divonis Bervariasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
November 26, 2019
in Buru Selatan, Kabupaten Buru
0
Berita Kabupaten Buru

3 Terdakwa Korupsi Dana WFC Kabupaten Buru Divonis Bervariasi

10k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Kabupaten Buru, Ambon – Tiga terdakwa kasus korupsi dana proyek pembangunan reklamasi pantai (water front city) Namlea, Kabupaten Buru masing-masing Muhamad Duila, Sri Jauranty, dan Muhamad Ridwan Patilou dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Tipikor Ambon.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Herry Leliantono di Ambon, Senin, terdakwa Muhamad Duila dan Sri Jauranty divonis tujuh dan sembilan tahun penjara.

“Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 sehingga membebaskan keduanya dari dakwaan primair,” kata majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa Muhamad Duila membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Sri Jauranty.

Sedangkan terdakwa Muhamad Ridwan Pattilou dalam persidangan terpisah dipimpin RA Didi Ismiatun sebagai hakim ketua didampingi Christina Tetelepta dan Herry Leliantono menjatuhan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam dua persidangan terpisah ini, hakim anggota Herry Leliantono selaku hakim adhoc tipikor tidak sependapat dengan ketua dan satu anggota majelis hakim sehingga dibacakan Dissenting Opinion.

Dissenting Opininon merupakan pendapat yang berbeda dan tidak setuju terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis yang membuat keputusan.

Menurut Leliantono, seharusnya para terdakwa dihukum empat tahun penjara karena dia melihat para penyelenggara proyek berada di bawah tekanan, sehingga hukumannya jangan hanya dilihat dari konteksnya semata.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Sri Jauranty selaku PPTK dalam proyek tersebut awalnya dituntut sembilan tahun penjara, sama halnya dengan terdakwa Muhammad Duila dan M. Ridwan Patilou juga dituntut sembilan tahun penjara.

Satu terdakwa lain atas nama Saharan Umasugy telah divonis majelis hakim tipikor Ambon pada akhir pekan lalu.

Ketua majelis hakim Tipikor, Pasti Tarigan dan didampingi Jimmy Wally serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp4,888 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun. Berita Kabupaten Buru radiodms.com

Tags: Berita Buru Selatanberita kabupaten buruBerita NamleaWater Front City NamleaWFC Kabupaten Buru
Previous Post

Masih Banyak Persoalan Guru di Maluku yang Butuh Dibenahi

Next Post

BNNP Maluku Utara Tes Urine Anggota DPRD Halut dan Pulau Morotai

Related Posts

Berita Maluku
Berita Maluku

Demo Tutut Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rana Wamlana

November 25, 2020
Berita Maluku
Berita Maluku

Demo Tuntut Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Dugaan Korupsi ADD Di Kabupaten Buru

November 14, 2020
Berita Maluku
Berita Maluku

Mahasiswa Buru Kembali Demo Di Pengadilan Dan Kantor Gubernur Maluku

November 4, 2020
Berita Maluku
Berita Maluku

Demo Tuntut Pecat Istri Kedua Bupati Buru Dari ASN Sesuai Surat Menpan-RB

Oktober 24, 2020
Berita Maluku
Berita Ambon

Kabid Humas Polda Maluku Sikapi Pemberitaan Terkait Gunung Botak

April 22, 2020
Berita Maluku
Berita Ambon

Ketua Gustu Maluku Umumkan Kesembuhan Enam Pasien Covid-19

April 18, 2020
Next Post
Berita Maluku Utara

BNNP Maluku Utara Tes Urine Anggota DPRD Halut dan Pulau Morotai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

DMS Twitter

Tweets by DMS_AMBON

DMS MEGA HITS

  • 01
    ROCKSTAR
    DABABY ft RODDY RICH

  • 02
    END THIS ( L.O.V.E )
    HAILEE STANDFIELD

  • 03
    COME AND GO
    JUICE WRLD ft MARSHMELLOW

  • 04
    PAST LIFE
    TREVOR DANIEL ft SELENA GOMES

  • 05
    CHEW ON MY HEART
    JAMES BAY

  • 06
    FIX YOU
    SAM SMITH

  • 07
    NAKED
    JONAS BLUE FT MAX

  • 08
    SLOW GRENADE
    ELLIE GOULDING ft LAUV

  • 09
    LET ME MOVE YOU
    SABRINA CARPENTER

  • 10
    BESAME (I NEED YOU)
    R3HAB FT TINI & REIK

  • 11
    WEIRD!
    YUNGBLUD

  • 12
    NOBODYS LOVE
    MAROON 5

  • 13
    UN DIA (ONE DAY)
    DUA LIPA ft J BALVIN

  • 14
    CARDIGAN
    TAYLOR SWIFT

  • 15
    ALWAYS
    KESHI

  • 16
    MARRIED IN VEGAS
    THE VAMPS

  • 17
    CAUGHT IN THE MIDDLE
    ALEXANDER

  • 18
    MY FUTURE
    BILLIE ELISH

  • 19
    SUPERMAN
    KEITH URBAN

  • 20
    EASY
    TROYE SIVAN

DMS TREND 21

  • 01
    BERSAMA KITA KUAT
    D’MASIV

  • 02
    CINTAI TANPA PATAH HATI
    ALIYAH ft KAMGA

  • 03
    MATAHARI DI MATA HATI
    3 COMPOSER

  • 04
    KALA CINTA MENGGODA
    NOAH

  • 05
    KEPASTIAN
    AUREL HERMANSYAH

  • 06
    PERGILAH
    NINO KAYAM

  • 07
    JATUH CINTA SENDIRI
    LYLA

  • 08
    LUKA YANG KURINDU
    MAHEN

  • 09
    HOAX
    KOTAK

  • 10
    CINTAKU LUAR BIASA
    ANDMESH KAMALENG

  • 11
    ADATAPSI
    TULUS

  • 12
    TAK LAGI SAMA
    RIZKY FEBIAN

  • 13
    TERLANJUR MENCINTA
    LYODRA

  • 14
    CINTA SEBODOH INI
    TATA JANEETA

  • 15
    SELIMUT
    PETRA SIHOMBING

  • 16
    MENCAPAI CINTA
    MAFI ft SERE, ALLEQUA, CHRISTO

  • 17
    ABU ABU
    NIDJI

  • 18
    ADUH
    MARION JOLA

  • 19
    JADI KEKASIHKU SAJA
    KEISYA LEVRONKA

  • 20
    TAK BERSYARAT
    KAYLA

  • 21
    MENYIMPAN HATI
    MARIO GINANJAR

DMS GROUP

Berita Maluku berita ambon Berita Maluku radio ambon Berita Maluku carang tv Berita Maluku duta masohi ambon Berita Maluku berita ambon duta FM

TENTANG

Radio DMS Merupakan situs portal berita ambon haru ini, berita maluku terkini update berita setiap hari dengan referensi terpercaya & independent.

berita maluku, berita ambon.

berita maluku, berita ambon.

berita maluku, berita ambon.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com


© 2020 Radio DMS Ambon

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Tual
    • Kepulauan Tanimbar
    • Maluku Barat Daya (MBD)
    • Kepulauan Aru
    • Seram Bagian Barat (SBB)
    • Seram Bagian Timur (SBT)
    • Kabupaten Buru
    • Buru Selatan
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Nasional
  • Travel
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station

© 2020 Radio DMS Ambon