Namlea, Buru (DMS) – Sebanyak 504 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Pasukan pengamanan terdiri dari 341 personel Polres Buru, termasuk Brimob dan jajaran Polsek, serta 163 personel dari Kodim 1506 Namlea yang dibantu oleh BKO Kompi 735 Nawasena.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, usai menggelar apel kesiapan pengamanan, menyatakan bahwa mulai 4 hingga 5 April 2025 seluruh personel akan disiagakan di pos masing-masing.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk ke area pemilihan dan perhitungan suara, baik di dalam maupun di luar kantor KPU.
ia juga menegaskan proses demokrasi harus berjalan dengan jurdil tanpa intimidasi, intervensi, ancaman, atau tindakan pihak manapaun yang berdampak untuk mengganggu ketertiban saat PSU dan PSSU. Polres Namlea memastikan keamanan selama PSU dan PUSS berlangsung.
Sementara itu, Dandim 1506 Namlea, Letkol Inf. Mohamad Tamami, menegaskan bahwa para calon bupati dan wakil bupati harus menghindari praktik politik uang yang melanggar hukum.
Ia juga memerintahkan petugas keamanan untuk menangkap dan menyerahkan ke Gakkumdu setiap pihak yang terbukti melakukan politik uang.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru.
MK memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.DMS