Berita Ambon – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menyerahkan enam tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, Jumat (14/02/2020) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pantauan Tim DMS Media Group, kedatangan keenam tersangka ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil milik Polda Maluku dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.
Para tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Faradiba Jusuf alias Fara, mantan Wakil Pimpinan BNI 46 Cabang Ambon, dan anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru, Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.
Penyerahan keenam tersangka ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku disertai dengan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa kendaraan mewah yang saat ini terparkir dalam komplek kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sementara itu Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulette, saat diminta keterangan terkait penyerahan para tersangka, yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses sehingga harus menunggu pemeriksaan berkas oleh tim JPU terlebih dahulu.
Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu, setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI 46 Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.
Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Faradiba dan adiknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kediamannya di Citra Land, kawasan Lateri Ambon, bersama seorang pria berinisial DN. Berita Ambon radiodms.com