Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon kembali memperpanjang PSBB transisi yang sebelumnya PSBB Transisi Tahap XIV menjadi PSBB Transisi tahap XV. Tahapan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Ferbuarai 2021. Walupun Skoring zonasi kembali naik yang sebelummnya hanya 0,06 poin menjadi 2,15 untuk wilayah Kota Ambon.
Tim DMS media Group mewawancarai juru bicara Satgas Covid Joy Adriaansz dari selah kegiatan operasi yustisi Senin 01/02/2021. Ia menegaskan PSBB transisi tahap XIV kembali berlanjut menjadi PSBB transisi tahap XV hingga dua pekan kedepan.
Beliau menegaskan masih berlanjutnya penerapan PSBB transisi pada pemerintah kota Ambon. Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lewat penegakan Protokol kesehatan bagi seluruh warga kota Ambon.
Ia mengatakan tercatat dari data yang ada sejak 24 Januari skoring untuk kota Ambon 2,09. Namun data terakhir pada tanggal 31 Januari ternyata skoring naik menjadi 2,15. Naiknya skoring kota Ambon mengakibatkan jumlah kasus kematian pasien semakain turun. Termasuk juga angka warga terkonfirmasi COVID-19 tidak sebanyak yang sebelumnya dan angka kesembuhan semakin meningkat. Dengan demikian maka berdampak pada skoring kota Ambon naik ke 2,15 yakni naik sebanyak 0,06.
Meskipun skoring mengalami peningkatan, akan tetapi kota Ambon masih ada pada zona orange. Hal ini dapat terjadi karena sejumlah pemerintah kota Ambon terus melakukan langkah dengan semaksimal mungkin. Pemerintah kota Ambon berupaya memastikan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan secara baik dalam wilayah kota Ambon. Setiap warga wajib menaati protokol kesehatan yakni antara lain memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan setiap saat.
“Terkait PSBB Transisi di kota Ambon terlihat pada data terakhir per 24 Januari scoring kita pada 2,09. Namun data terakhir per 31 Januari ternyata scoring kita mengalami peningkatan mencapai 2,15. Terkait menurunya angka kematian, kemudian tingkat terkonfirmasi juga tidak terlalu besar dan angka kesembuhan semakin tinggi” Ujar Adriaansz.
Dengan selalu menggunakan masker maka setiap orang dapat melindungi diri masing-masing, keluarga dan orang lain dari terpapar COVID-19. Masker adalah salah satu upaya mencegah penularan virus dan sesuai dengan instruksi organisasi kesehatan internasional (WHO).
Adriaansz menegaskan jika ada warga masyarakat yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker maka akan ada tindak dan Rapid test tempat. Bahkan angkutan umum, angkut penumpang yang melebihi kapasitas 50 persen, akan kami tindak tegas yakni mencabut izin usaha mereka. radiodms.com