Berita Ambon – Beberapa pedagang merasa kecewa dengan tindakan yang di lakukan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Ambon. Hal tersebut karena dinilai tidak bersikap adil dalam melaksanakan peretiban bagi seluruh Lapak pada lokasi pasar Arumbai Mardika Ambon.
Abdul Rahman Marasabessy salah satu pemilik lapak yang terkena pembongkaran oleh petugas Sat pol PP kota Ambon. Saat di wawancarai sejumlah wartawan pada Rabu 03/02/2020 menjelaskan, Dirinya merasa ketidak adilan apa yang di lakukan oleh petugas Sat Pol PP.
Dikarenakan membongkar lapak miliknya tanpa menunggu kehadirannya untuk memberikan penjelasan tentang pembangunan lapak tersebut. Dirinya merasa kecewa karena saat tiba di lokasi, lapak miliknya telah di bongkar petugas dengan merusak semua kayu dan seng yang di gunakan untuk bangunan lapak yang baru beberapa hari di gunakan untuk tempat berjualan.
Harusnya kata Marasabessy, sebelum dilakukan pembongkaran Sat Pol PP Ambon sebagai petugas semestinya menanyakan apakah pembangunan Lapak tersebut memiliki izin atau tidak. Sehingga tidak asal melakukan pembongkaran begitu saja, karena pembangunan Lapak miliknya diakui memiliki izin.
Diminta Bersikap Adil
Jika harus sampai dilakukan pembongkaran, maka petugas juga wajib bersikap adil, dengan melakukan pembongkaran Lapak yang sama bagi para pedagang lainya dilokasi yang sama. Keadilan tersebut seperti halnya pengbongkoran, bukan hanya pada Lapak miliknya saja yang dilakukan pembongkaran.
Atas tindakan tersebut selaku warga masyarakat, ia sangat merasa kecewa atas sikap Sat Pol PP Ambon. Mereka dinilai tidak bersikap adil saat pelaksanaan pembongkaran lapak yangb dilakukan. Hal tersebut karena masih banyak lapak milik pedagang pada lokasi yang sama tidak dilakukan pembongkaran dan dibiarkan begitu saja.
“Karena beta punya meja dapa bongkar lalu beta tuntut kenapa di bongkar itu saja, kalau bisa tolong sesuaikan deng keadaan. “Kaalu di sini bongkar di sana juga harus bongkar jangan seng ada keadilan kaya begini beta maunya begitu kalau sekarang yang beta punya khususnya saja yang tabongkar, kenapa yang posisinya sama dengan beta seng di bongkar” Ujar Marasabesy.
Tindakan Tegas
Sementara itu Kasat Satuan Pol PP Kota Ambon Josias Lopiees di wawancarai. Persoalan yang terjadi menjelaskan hampir seminggu ini Sat Pol PP bersama tim pengendali Covid-19 kota Ambon melakukan penertiban di kawasan pasar dan kawasan terminal Mardika. Hal itu dilakukan utnuk penerapan protokol kesehatan sekaligus melakukan penertiban lapak para pedagang yang banyak berjamur saat ini.
Dirinya juga mengatakan untuk lapak pedagang yang terdampak penertiban ini adalah lapak-lapak baru, yang di buat menggunakan seng dan kayu. Lapak tersebut juga berdiri di badan jalan baik di dalam terminal maupun di sepanjang jalan pantai Mardika.
Lopiees menegaskan, seluruh lapak yang di bongkar oleh Sat Pol PP Ambon adalah Lapak yang berdiri dibahu-bahu jalan. Yang kondisinya dibangun menggunakan kayu dan seng berada di pinggie jalan. Parahnya kondisi tersebut bukan hanya digunakan untuk berjualan tapi dijadikan tempat tinggal. Hal itu telah menyalahi aturan sehingga harus dilakukan pembongkaran oleh petugas
“Terkait dengan pembongkaran itu lapak – lapak yang mereka, karena merupakan bale bangun setelah kita bongkar yang di pinggir laut itu, pake seng peke tripleks”.
“Itu yang di bongkar kembali, mereka bikin seperti dapur di belakang, jualan di depan. “Mereka gunakan di belakang trotoar itu untuk mereka tidur, makan taruh kompor, taruh kulkas di situ “ Ujar Lopiees.
Penertiban yang di lakukan bahkan sempat adu mulut dengan petugas. Bahkan yang terjadi ini merupakan kelanjutan penertiban yang di lakukan selama beberapa hari oleh Sat pol PP kota Ambon.
Mereka melakukan penertiban mengikutsertakan Tim Satgas penaggulangan COVID-19 Kota Ambon pada kawasan tersebut. Namun setelah diberikan penjelasan secara baik oleh petugas, maka pemilik Lapak dapat menerima Lapak mereka dibongkar oleh petugas. radiodms.com