Berita Maluku Utara, Jailolo – Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Syahril A. Radjak dan beberapa pimpinan SKPD menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, Rabu (17/03/2021).
Penyerahan LKPD Tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Malut
Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Hermanto pada momentum tersebut mengatakan, penyampaian penyerahan LKPD tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam pasal 56 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dari penyerahan LKPD tersebut merupakan sebuah proses identifikasi masalah-masalah, analisis dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara untuk menilai kebenaran, kredibilitas dan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Hermanto.
Sementara itu wakil bupati Halbar Djufri Muhammad dalam penyampaiannya mengatakan koreksi dari BPK Malut sangatlah penting dan merupakan keutamaan bagi Pemkab Halbar dalam mengevaluasi kinerja keuangan daerah.
“Saya bersama bupati sudah merencanakan menyehatkan keuangan daerah, maka dari itu apa yang menjadi catatan dari BPK akan kami prioritaskan dan kami jadikan acuan dalam rangka penyehatkan keuangan kami di Halmahera Barat demi menyelamatkan kondisi daerah yang dalam keterpurukan,” kata wabup.
Lanjut Djufri, bahwa untuk mendiahi Halbar ke depan untuk mencapai puncak perubahan ini menjadi langkah awal mengingat baru terpilihnya mereka bersama James Uang sebagai sebagai Bupati dan Wakil bupati Halbar.
“Olehnya itu saya berharap badan keuangan dan inspektorat sama-sama bekerja dalam rangka mendiahi sistem keuangan kabupaten Halmahera Barat yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya. DMS