Berita Maluku Utara, Ternate – Kesultanan Tidore, Maluku Utara (Malut) tetap mempersoalkan rencana menjadikan ibu kota Provinsi setempat, Sofifi sebagai kawasan khusus yang dinilai tidak sejalan dengan maklumat Kesultanan Tidore karena memasukkan dua kecamatan ke kawasan tersebut.
Sekretaris Kesultanan Tidore Sofyan Dano Bagus, saat dihubungi, Minggu, menegaskan sikap Kesultanan Tidore tetap mengacu pada maklumat Sultan Djafar Syah yang tidak bisa diganggu gugat.
Namun, lanjutnya, pada prinsipnya Kesultanan Tidore menginginkan percepatan pembangunan Kota Sofifi, sebab bagaimanapun Sofifi adalah Ibukota Provinsi Malut.
Dia menyatakan wacana politik pembentukan kawasan khusus Kota Sofifi Provinsi Maluku Utara dengan dalil bukan Daerah Otonomi Baru (DOB), namun pada subtansinya adalah DOB.
Namun kawasan khusus tersebut, telah mengambil dua Kecamatan di daratan Oba, yakni Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta satu Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat adalah bagian dari penistaan atas Maklumat Sultan Tidore.
Menurut dia, dengan adanya pembentukan kawasan khusus Kota Sofifi ini, perlu melihat kembali setelah 22 tahun Provinsi Malut terbentuk, mulai pada 1999 hingga 2021, menandakan Pemprov Malut tidak serius membangun Sofifi, sebagiamana layak ibukota Provinsi.
Sementara itu, tidak ada regulasi yang menghambat pembangunan, namun ada alasan terdapat berbagai kendala bahwa wilayah tersebut masih bagian dari wilayah Kota Tidore Kepulauan, dan itu dinilai sebagai alasan yang mengada-ngada.
Bukan hanya itu, mereka menilai, sikap menyayangkan yang dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim sepihak menandatangani kesepakatan bersama Gubernur Provinsi Malut dan Bupati Halmahera Barta tanpa melibatkan pihak Kesultanan Tidore.
“Sikap Pemprov Malut terhadap pembentukan kawasan khusus Kota Sofifi yang mengambil dua Kecamatan di Kota Tidore Kepulauan dan satu Kecamatan di Halmahera Barat itu, bagian dari melanggar Maklumat Kesultanan Tidore,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya mempersoalkan sikap Wali Kota Tikep Ali Ibrahim tidak sedikitpun berkoordinasi dengan Sultan Tidore dan Bobatonya, mereka sepihak menandatangani kesepakatan tersebut bersama Gubernur Malut, dan Bupati Halmahera Barat, terkait dengan pelepasan wilayah Kecamatan pada 2 April 2021 pukul 14.30 Wit baru disosialisasikan.
Sebelumnya, Kemendagri akan menjadikan ibukota Provinsi Malut, Sofifi sebagai kawasan khusus untuk percepat pembangunan dengan mencari formulasi dan langkah terbaik dapat digunakan untuk membangun Kota Sofifi.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan menyatakan, Kemendagri telah turunkan tim ke Sofifi untuk melakukan sinkronisasi data yang dibutuhkan terkait dengan usulan Gubernur Malut ke Presiden Jokowi untuk menjadikan Sofifi sebagai kawasan khusus.
Menurut Apep, yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibukota Malut alam rapat tersebut menjelaskan tujuan ada dua Tim yang dibentuk dan terpenting dari pertemuan ini adalah mencari formula terbaik bagaimana sofifi dibangun dengan kecepatan dan akselerasi sebagai mana yang dicita-citakan.
Sedangkan, Direktur Kawasan Kota dan Perbatasan Negara, Thomas Umbu Pati TB ketika dihubungi terpisah menjelaskan bahwa ada beberapa persoalan yang menjadi tujuan khusus yaitu delinisasi batas yang akan menentukan batas kawasan. DMS