Berita Maluku Tengah, Saparua – Kapolsek Saparua Roni Manawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yakni AP dan ML pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di negeri Ulath Kecamatan Saparua Timur kabupaten Maluku Tengah.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek saat di wawancarai oleh Tim DMS Media Group di mako Polsek Saparua Sabtu 15/05/2021, Kapolsek membenarkan bahwa pihak kepolisian mengamankan dua warga bersama barang bukti yakni empat buah bendera RMS.
Berdasarkan laporan dari Bhabinkamtibmas negeri Ullath, Jhodi Manukuley terlihat ada dua bendera yang di naikan di atas pohon mangga belakang rumah salah seorang warga bernama Ape Manuputtiy, yang diperkiarakan sekitar pukul 02 : 30 WIT dan hal itu baru diketahui sekitar pukul 03.00 WIT oleh Bhabinkamtibmas dan langsung turunkan dan diamankan sebagai barang bukti.
Manawan mengatakan, selian kepolisian berhasil mengamankan dua bendara yang dinaikan diatas pohon mangga, pada sekitar pukul 09.55 WIT, ada Informasi yang sama dari Bhabinkamtibmas Negeri Ullath , bahwa ditemukan dua bendera RMS terlihat di naikan di depan rumah warga dan pelaku yang menaikan bendara tersebut berhasil diamankan warga sekitar masing-masing berinisial AP dan ML dan diserahkan ke Babinkamtibmas untuk selanjutnya akan di kirim ke Polresta Pulau Ambon guna menjalani diproses selanjutnya.
“Pihak Kepolisian saat ini mengambil empat bendera dimana dari hasil laporan Bhabinkamtibmas Ullath Bripka Jhodi pada jam 03 : 00 dinihari Babnkamtibmas menurunkan bendera di belakang rumah warga di desa Ullath dan penemuan bendera ke dua pada jam 09 lewat, keempat bendera telah diamankan di Polsek” Ujarnya.
Kini kedua pelaku yakni AP dan ML beserta barang bukti berupa empat buah bendera RMS telah di amankan oleh pihak kepolisian Sektor Saparua dan kedua pelaku dan barang bukti akan di bawa dan di kawal langsung oleh Kapolsek Saparua Roni Manawan ke Polresta Pulau Ambon untuk di serahkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.DMS