Berita Maluku, Ambon – Jajaran Direskrimum Polda Maluku berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka pemalsuan surat keterangan Rapid Test dan GeNose C-19, di salah satu tempat usaha travel biro perjalanan wisata yang beroperasi di gedung Ruko pada kawasan AY Patty kota Ambon.
Demikian ketarangan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan saat digelarnya jumpa Pers pada Jumat 28/05/2021 oleh Polda Maluku yang dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Sih Harno bersama Kabid Humas Polda Maluku Muhamad Roem Ohoirat.
Dalam keterangan dihadapan sejumlah warwatan di Markas Polda Maluku, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Sih Harno menjelaskan, pihak kepolisian pada Kamis kemarin berhasil mengungkapkan dan melakukan penangkapan 6 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat keterangan Rapid Test dan GeNose C-19.
Keenam orang itu sementara ini menjalani pemeriksaan dan status mereka akan ditetapkan sebelum batas waktu 24 jam pemeriksaan, yakni kepolisian akan menetapkan status tersangka kepada keenam orang tersebut atas perbuatan mereka.
Mereka yang sementara menjalani pemeriksaan masing-maisng inisila R 49 tahun, H 34 tahun pegawai trevel, H 40 Tahun, S 40 Tahun, kelima yakni R 26 tahun dan yang keenam M umur 38 tahun, mereka mempunyai peran masing – masing mulai dari petugas yang menerima pemesanan tiket hingga tersangka lain yang mencetak dan mengeluarkan surat keterangan palsu rapid test.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah jika ada masyarakat yang ingin memesan tiket trevel tersebut ditawarkan untuk mendapatkan surat keterangan rapid test maupun Genose, tanpa melakukan test terlebih dahulu.
“Ada enam orang yang kami amankan di mana hari ini masih di lakukan pemeriksaan ini belum berjalan 24 jam dan setelah 24 nanti kita buatkan untuk penetapan tersangka, jadi ini TKP ada di jalan AY Patty di trevel, modus yang di lakukan mereka ini, yang pertama apabila ada masyarakat yang memesan tiket pada oprator tersebut maka ditawarkan kepada masyarakat tersebut untuk mendapatkan surat keterangan rapid maupun GeNose tanpa melakukan test” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Harno, pihak kepolsian Polda Maluku juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 14 juta, 3 unit leptop, 1 unit computer, 6 HP, 6 lembar hasil tes dan cap stempel atas nama klinik.
Dikatakan Harno, kepada para tersangka akan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP yakni pembuatn surat palsu dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.DMS