Berita Ambon – Tingkat kesadaran masyarakat di kota Ambon dalam hal tertib parkir dinilai masih rendah. Pengendara lalu lintas baik itu roda dua, roda tiga maupun roda empat, masih salah parkir dan tidak sesuai rambu lalu lintas.
Di beberapa ruas jalan kota Ambon, ada sebagian pengendara lalu lintas yang masih memakirkan kendaraan tidak pada tempatnya, baik kenderaan pribadi maupun umum, bahkan ada yang parkir tepat dibawah himbauan dilarang parkir, bahkan terlihat masih saja ditemukan parkir ganda pada beberapa ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulet mengatakan, persoalan seperti ini menjadi salah satu bentuk ketidak stabilan lalu lintas di jalan umum. Menututnya parkiran yang tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemkot Ambon, jelas menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan di kota Ambon.
“Untuk itu, kami, senantiasa melakukan pengawasan agar para pengguna jalan bisa mematuhi rambu – rambu lalu lintas, masyarakat pun diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta memiliki kesadaran dalam menggunakan jalan, untuk tidak memarkir kendaraannya di tempat – tempat yang ada tanda larangan.
Sapulette menambahkan selain persoalan parkir masih banyak pelangaran sehari-hari yang dapat terlihat dijalanan, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara dan lain lain. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan, karena pelanggaran tersebut, tanpa disadari dapat membahayakan jiwa penumpang tersebut dan juga orang-orang yang disekitarnya.
“Untuk kondisi lalu lintas saat ini, banyak dari pemakai jalan yang masih tidak tertib, belum patuh pada peraturan, dan hanya takut apabila ada petugas” kata Sapulete
Sapulutte, mengakui, di Jln. AY Patty yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), masih terlihat parkir ganda kendaraan roda empat.
Khusus untuk Jln, Ay.Patty termasuk Jln Slamet Riyadi telah dilaunching sebagai kawasan tertib berlalulintas oleh Kapolda Maluku pada 7 april Lalu, berdasarkan Surat keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 13 tahun 2021.
Akan tetapi sejak di launching sampai saat ini masih saja terlihat masyarakat pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak mematuhi aturan tersebut. (DMS)