Berita Maluku, Ambon – OKP Cipayung terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Gerakan Mahasiswa Nasional Indoesia (GMNI) Cabang Ambon, Ikatan Mahasiswa Muhamaddyah Cabang Ambon dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, memberi hadiah kartu kuning atas kinerja Gubernur Maluku Murad Ismail, yang dinilai gagal membawa Maluku keluar dari predikat ke-empat, provinsi termiskin di Indonesia.
Pemberian Kartu Kuning tersebut, saat mahasiswa menggelar aksi demo di halaman kantor Gubernur Maluku, Jalan Sultan Chairun, Ambon, Selasa (15/6/2021).
Dikoordinir Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw, aktivis mahasiswa ini mempertanyakan, penggunaan anggaran Rp.700 Miliar dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku, dari PT.Sarana Multi Infrastruktur (MSI), untuk program Pemulihan Ekonomin Nasional (PEN), namun diduga digunakan membangun sejumlah proyek di Maluku.
Dalam orasinya mahasiswa mengatakan, anggaran yang dipinjam Pemprov Maluku lewat PT Sarana Multi Infrastruktur, sebesar Rp700 Miliar, justru lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur. Padahal seharusnya, anggaran digunakan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Tidak ada kegiatan pemulihan perekonomian di Maluku, disaat masyarakat sedang menghadapi pandemic Covid-19, justru digunakan untuk pembangunan jalan di Waisala Kabupaten Seram Bagian Barat, proyek air bersih di Pulau Haruku menggunakan dana Rp12,4 miliiar termasuk proyek perbaikan trotoar dan drainase di kota Ambon, yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku’kata salah satu pendemo dalam orasinya
Dengan mengusung Keranda, pendemo meminta Gubernur Maluku Murad Ismail, bertanggung jawab terhadap sejumlah proyek pembangunan menggunakan dana pinjaman Rp.700 Miliar tersebut karena beberapa proyek pembangunan tidak tuntas pekerjaanya alias mangkrak.
Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw mengatakan, sejumlah proyek gagal menggunakan dana pinjaman pihak ketiga itu, antara lain, pembangunan jalan di Waisala Kabupaten Seram Bagian barat, proyek air bersih di Pulau Haruku menggunakan dana Rp12,4 miliiar termasuk proyek perbaikan trotoar dan drainase di kota Ambon yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Pembelian empat unit mobil dinas Gubernur-Wakil Gubernur yang diduga bekas juga dipertanyakan oleh Mahasiswa. Disebutkan pembelian mobil dinas, diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan.
Setelah kurang lebih 2 jam menggelar aksi dan tidak mendapat respons dari kantor Gubernur, mahasiswa kemudian melanjutkan aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi Malauku.
“Kami mendesak pihak kejaksaan Tinggi Maluku, serius mengusut dugaan pembelian empat unit mobil dinas gubernur yang diduga bekas dan memproses hukum mereka yang terlibat dalam pembelian mobil dinas diduga bekas tersbut. Meminta Gubernur Maluku Murad Ismail, transparan soal pengunaan dana Rp700 miliar. Mendesak DPRD Maluku mengawal aspirasi masyarakat di 11 Kabupaten/Kota serta tegas mengusut dugaan penyalahgunaan dana Rp700 miliar. Para kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan mangkrak menggunakan dana pinjanman pihak ketiga harus dievaluasi,”demikian beberapa isi pernyataan sikap mahasiswa.
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, berjanji pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa, akan diserahkan kepada kepala kejati Maluku untuk selanjutnya ditindaklanjuti.(DMS)