Berita Ambon – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far Far, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serius menyelesaikan biaya sewa kios yang dibebankan kepada pedagang yang akan direlokasi ke kawasan pasar oleh oleh Tanui, pasar Apung dan pasar Transit Passo.
Hal ini dikatakan Far Far usai melakukan hearing dengan Dinas Perdagangan Kota Ambon bersama para pedagang yang menempati gedung putih pasar Mardika, Rabu (16/06/2021).
Menurut Far far, mediasi antara Pemkot, pengembang dan pedaganag, perlu dilakukan agar proses relokasi pedagang ke-tiga pasar itu berjalan lancar, untuk mempermudah percepatan revitaslisasi pasar Modern Tradisional Mardika, dalam waktu dekat.
Dikatakan, persoalan yang menghambat proses relokasi karena adanya, pembenanan biaya sewa kios kepada para pedagang sesuai SK Walikota Ambon untuk besaran biaya sewa kios.
Menurutnya keputusan sewa kios harusnya tidak memberatkan pedagang. Padahal para pedagang bersepakat untuk segera pindah agar pembongkaran dan pengerjaan revitalisasi cepat rampung.
Dia menilai keputusan ini tidak berpihak kepada pedagang. Aturan tarif sewa yang tertuang dalam SK Walikota itu malah menuntun pedagang untuk berurusan dengan pihak ketiga atau yang membangun lapak papan di Pasar Apung.
“Sebelumnya sudah direkam dan disiar diberita Walikota menyatakan sewa kios gratis”ungkapnya
Far Far berharap agar persoalan ini segera diselesaikan dengan baik, agar pembangunan pasar tersebut dapat berjalan tepat waktu, sebab jika tidak peluang untuk revitalisasi dialihkan Pemerintah Pusat ke daerah lain.
Kepala Dinas Perindag Kota Ambon Jhon Slarmanat mengatakan, besaran biaya sewa kios yang ditetapkan dengan SK Walikota. mengacu pada hasil ferifikasi standar bangunan secara real oleh Dinas PUBR Kota Ambon, dengan berpedoman pada standar harga pemerintah.
Dikatakan Pemerintah Kota Ambon, sebelumnya telah melakukan mediasi dengan pihak ketiga bersama Kejaksaan Negeri Ambon, dan untuk biaya sewa dikembalikan kepada pihak ketiga dan para pedagang.
Ditanya soal kapan akan dilakukan pembongkaran PKL di pasar Mardika untuk mepercepat proses revitalisasi, Jhon mengatakan, seharusnya sesuai jadwal dilakukan 10 Juni lalu, namun terkendala beberapa hal teknis ditambah dengan kondisi cuaca yang belum memungkinan.
Seperti diketahui, pertemuan pedagang gedung putih dengan Komisi II DPR, Pemkot Ambon dan pengembang yang digelar di gedung DPRD Kota Ambon Belakang Soya, Rabu (16/06/) tidak menemui titik terang.
Dalam rapat tersebut, para pedagang mempertanyakan tarif sewa lapak yang dinilai belum pas.Para pedagang berencana menemui Walikota untuk menagih janji sekaligus mempertanyakan keputusan biaya sewa kios tersebut.(DMS)