Berita Ambon – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kota Ambon, masih menemukan pengusaha maupun penjual kuliner malam beroperasi di atas jam ditentukan. Temuan pelanggaran itu pada saat Satgas menggelar operasi yustisi pemberlakukan PPKM ska mikro.
Wartawan DMS Media Group, melakukan pemantuan bersama Tim Satgas Pengendalian COVID-19 saat operasi Yustisi, menemukan banyak pengusaha, pedagang maupun usaha kuliner melakukan aktifitas hingga melewati batas waktu yang di tentukan.
Di lokasi pasar Mardika misalnya, terlihat para pedagang dengan santainya berjualan bahkan di tegur berulang kali oleh petugas.
Koordinator Bidang Tempat dan Fasilitas Umum Satgas Pengendalian COVID 19 Kota Ambon Richard Luhukay, saat di wawancarai tentang pelanggaran jam malam mengakui masih ada saja pelanggaran yang di temukan oleh petugas saat operasi.
Dikatakan hari pertama operasi yustisi digelar ditemukan banyak pelanggaran. Petugas Satgas hanya sebatas memberikan sosialisasi dan teguran kepada mereka untuk segera menutup tempat usaha dan belum mengambil tindakan.
Diakui memang masih ada warga pengusaha yang nakal, mereka menuruti himbuan Satgas, sepeningalnya satgas mereka kembali membuka usaha mereka.
“Berbagai pelanggaran itu akan menjadi bahan evaluasi satgas, untuk mengambil langkah selanjutnya, untuk pelaku usaha termasuk pedagang dan kuliner malam yang melanggar aturan ini akan di berikan sangsi tegas”katanya
Luhukay meminta agar warga menaati aturan jam operasional malam selama pemberlakuan PPKM, sehingga terhindar dari sangsi yang akan diberikan oleh petugas sesuai Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021. Dan bagi yang kedepatan melanggar akan ditindak tegas.DMS