Berita Ambon – Kepala Dinas Sosial kota Ambon Nurhayati Jasin mengakui, belum ada pentunjuk terkait bantuan selama penerapan PPKM skala mikro diperketat diterapkan di Kota Ambon saat ini.
Disebutkan, saat ini hanya bantuan sosial regular yang sementara dibagikan Dinas Sosial kepada warga penerima yaitu Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dikatakan Nurhayati, jika nantinya kota Ambon menerapkan PPKM skala Darurat nasional tentunya bantuan sosial akan di berikan kepada warga yang terdampak langsung penerapan aturan tersebut.
“Dinas sosial kota Ambon belum mengetahui informasi adanya bantuan sosial untuk warga selama penerima bantuan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro diperketat di wilayah kota Ambon”Sebutnya.
Ditegaskan jika PPKM darurat skala nasional diterapkan, maka bantuan hanya di berikan kepada wilayah yang menerapkan PPKM, sementara saat ini kota Ambon sekarang masih memberlakukan PPKM skala Mikro diperketat bersama 43 kota kabupaten lainya di Indonesia.
“Jika nantinya kota Ambon memperlakukan PPKM Darurat skala Nasional, Dinas Sosial kota telah siap untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak aturan tersebut”ungkap Nurhayati .
Sejak diterapkan Pemberlakukan PPKM skala Mikro diperketat kurang lebih seminggu, Pemkot Ambon menilai secara overall, hampir seluruhnya sudah taat dan disiplin, kendati masih ada juga yang belum sadar menerapkan aturan tersebut.
Pemkot Ambon baik melalui Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Kota maupun Pimpinan OPD lainya, senatiasa menghimbau agar partisipasi menerapkan prokes.
Dalam beberapa kesempatan Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga menyampaikan wejangan kepada Satgas Kota Ambon, agar selalu mengedepankan pendekatan persuasive, humanis dan preventif serta pandai membaca situasi psikologis masyarakat, untuk menghindari adanya gesekan antara Satgas dengan masyarakat. DMS