Berita Ambon – Sejumlah mahasiswa terpaksa diamankan Polisi dan Satpol PP Kota Ambon ke Polsek Sirimau, lantaran menolak dibubarkan saat menggelar aksi demo di depan Balai kota Ambon, Selasa (27/07).
Puluhan mahasiswa dari tiga perguruan yang diamankan itu, melakukan perlawanan saat petugas mencoba membubarkan mereka. Demo aliansi mahasiswa tiga perguruan tinggi yakni IAIN Ambon ,Unpatti dan UKIM itu tidak mengantongi izin Polisi.
awalnya, Satgas Covid 19 Kota Ambon mencaoba menghimbau agar aksi segera dibubarkan, menimbulkan kerumuman dan berpotensi terjadi klaster baru penyebaran Covid di Kota Ambon. Himbauan itu tidak ditanggapi oleh mahasiswa dan terus menyuarakan aspirasi mereka.
Satpol PP, Satgas Covid didukung aparat kepolisian mencoba membubarkan mahasiswa, tetapi mendapat perlawanan. Keributan tidak dapat dihindari tatkala terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan petugas Satpol bersama Satgas.
Ketegangan antara kubu pendemo dan Satpol PP serta Satgas tidak terelakan sehingga arus lalulintas di ruas Jalan Sultan Chairun menjadi macet total.
Meskipun telah dihimbau untuk bubar, mahasiswa tetap melakukan perlawanan sehingga Satpol dan Polisi terpaksa menciduk beberapa orang yang diduga melakukan provokasi terhadap mahasiswa yang lain.
Diketahui terhitung tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memperpanjang pemberlakukan PPKM namun tidak lagi berbasis diperketat tatapi PPKM Mikro level3.
PPKM berbasis Mikro Level 3, memberi kelonggaran bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Untuk pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga 21.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.
Untuk transportasi umum tetap diberlakukan pembatasan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU.
Selain perubahan tersebut, aturan PPKM Mikro Level 3 lainnya masih sama dengan PPKM berbasis Mikro diperketat, yakni kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan ibadah, acara resepsi pernikahan, termasuk aturan perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.
Untuk syarat perjalanan orang masuk – keluar Kota Ambon masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya. Tidak ada perubahan.DMS