Berita Ambon – Terhitung Selasa 27 Juli 2021, kota Ambon dinyatakan kembali ke zonasi merah, padahal predikat wilayah zonasi oranye baru beberapa hari lalu disandang.
Koordinator Bidang Tempat Dan Fasilitas Umum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay saat dikonfirmasi membenarkan perpindahan status oranye ke merah.
Diakuinya, semenjak pemberlakuan PPKM berbasis Mikro Diperketat, telah memberi dampak pada turunya zonasi dari merah ke oranye, dimana angka terkonfirmasi menurun,diikuti tingkat kesembuhan bahkan angka pasien meninggal juga menurun.
“Jadi penurunan kasus terkonfirmasi dan tingginya tingkat kesembuhan belum menjamin kalau zonasi bisa terus bertahan, salah satu yang mempengaruhi skoring zonasi adalah tingginya angka kematian”ungkapanya
Dijelaskan, ada 10 persyaratan yang menjadi tolak ukur menetapkan zonasi suatu daerah, antara lain kasus positif, kasus kontak erat dan kasus kematian masing-masing harus 50% pada minggu terakhir dari puncak terkonfirmasi.
“Pada saat PPKM diberlakukan 8 hingga 22 Juli lalu Ambon kembali ke zona oranye namun skor penurunan belum terlalu signifikan sehingga jika terjadi angka pasien meninggal cukup tinggi yang otomatis mempengaruhi status zonasi wilayah”kata Luhukay.
Mengamati perkembangan COVID-19 di Kota Ambon sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, secara akumulatif jumlah kasus sebanyak 8.349 kasus. Rincianya terkonfirmasi untuk suspak dan pisitif 2.685 kasus, pasien dirawat 2.677 sedangkan pasien sembuh 5.527, jumlah meninggal 145 orang.
Sehubungan dengan perubahan status zonasi tersebut, Luhukay belum memastikan langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Ambon.
Dirinya menghimbau agar warga kota Ambon tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan untuk memutus rantai penyebaran.
Diketahui terhitung tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memperpanjang pemberlakukan PPKM namun tidak lagi berbasis diperketat tatapi PPKM Mikro level3.
PPKM berbasis Mikro Level 3, memberi kelonggaran bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Untuk pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga 21.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT. Untuk transportasi umum tetap diberlakukan pembatasan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU.
Selain perubahan tersebut, aturan PPKM Mikro Level 3 lainnya masih sama dengan PPKM berbasis Mikro diperketat, yakni kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan ibadah, acara resepsi pernikahan, termasuk aturan perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.
Untuk syarat perjalanan orang masuk – keluar Kota Ambon masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya. Tidak ada perubahan.DMS