Berita Ambon – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak memastikan lahan untuk pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia masih tersedia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bahkan telah menyediakan lahan seluas 1.8 Hektare
Simanjuntak mengatakan, selama ini pemakaman untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia difokuskan ke TPU Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon,
Lahan TPU Covid 19 Di Desa Hunut seluas 1,8 Ha berbatasan dengan Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah di Pulau Ambon.
Dikatakan dari luasan lahan 1,8 Ha itu baru terisi separuh sehingga tidak ada masalah meskipun ada pasien yang meninggal dan dimakamkan di TPU tersebut.
“Sepanjang ini tidak ada masalah ya? karena lahan yang disediakan luasnya 1,8 hektar, meskipun ada yang meninggal dan dimakamakan disana.Sepanjang ini tidak ada masalah”kata Simnajuntak di Balai Kota,(31/07).
Menurut dia, TPU Hunut memang disiapkan oleh Pemkot Ambon untuk kebutuhan pemakaman masyarakat hingga bebrapa tahun ke depan. TPU yang baru resmi beroperasi sejak 2020 baru terisi sedikit.
Berdasarkan catatan DMS Media Group. Pemerintah Kota Ambon membuka lahan seluas seluas 1,8 hektare di Desa Hunut, sebagai lokasi pemakaman pasien meninggal karena virus corona. Lahan khusus tersebut disiapkan setelah sejumlah penolakan warga atas pemakaman pasien corona di taman pemakaman umum (TPU).
Lahan yang disediakan Pemkot itu sebagai TPU Baru untuk kepentingan Masyarakat Kota Ambon, tidak hanya untuk jenazah C19. TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi.
Pembukaan lahan untuk dijadikan TPU Khsusu itu, sempat muncul masalah antara Pemkot dan Keluarga Antori Nasela sebagai ahli waris pemilik lahan.
Berbekal sertifikat dan bukti sejarah kepemilikan tanah, ahli waris bahkan sempat memasang papan larangan. Permasalahan itu telah diselesaikan sehingga proses pemkaman jenasah COVID di TPU tersebut hingga kini berjalan lancar.