Berita Maluku, Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kembali melakukan aksi demonstrasi di perempatan Pos Kota Ambon, Senin (09/08), mereka menuntut Risman Soulissa dibebaskan serta mengecam pernyataan kata “Kaskadu” oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, karena tidak pantas dan menyakiti warga Maluku.
Pernyataan Murad Ismail itu, disiarkan langsung di kanal YouTube Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Maluku saat pembagian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM di Kota Ambon.
Koordinator demo Noval Fuad, menyatakan ada empat point penting yang disuarakan oleh mahasiswa diantaranya meminta pembebahasan aktivis HMI Rusman Soulissa, transparansi penggeleolaan anggaran Pemuliahan Ekonomi Nasional yang dipinjam dari PT SMI, Pengkerdilan penyampaian aspirasi di ruang publik dan bebaskan Maluku dari KKN.
Mahasiswa meminta Gubernur Maluku Murad Ismail meminta maaf kepada masyarakat Maluku atas ucapan kata “Kaskadu” yang disampaikan secara terbuka saat pembagian sembako warga beberapa waktu lalu yang menjadi viral di media sosial .
Menurut Voval narasi kata Kaskadu tidak pantas disampaikan seorang Murad Ismail yang notabene sebagai seorang kepala daerah.
Atas ucapan Gubernur Murad maka HMI mendesak Murad Ismail segera meminta maaf kepada masyarakat Maluku dan mahasiswa ataupun OKP yang melakukan demo terkait PPKM.
Meski ditengah guyuran hujan mahasiswa terus melakukan orasi, sembari membentangkan bendera merah putih dan bendera HMI. Puluhan Polisi berseragam maupun preman disiagakan di lokasi, memantau jalanya aksi tersebut.
Orasi pun dilakukan secara bergantian antara orator satu dan lainnya. Dalam orasinya, massa menuntut agar aktivis tersangka pelanggaran UU ITE, Risman Solissa segera dibebaskan.
Diketahui, Risman telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus Ujaran Kebencian di postingan sosial medianya.
Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) yang juga salah satu pengurus HMI itu 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus Risman telah diserahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan dalam waktu dekat.DMS