Berita Ambon – Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon kembali menghimbau sekaligus mengingkatkan warga, terutama pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk memarkirkan kendaraanya sesuai rambu-rambu yang sudah ditentukan.
Sapulette menegaskan, pihaknya akan melakukan operasi yustisi dan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk parkir ganda.
“Sanksinya dengan cara mengembosi atau kita derek menggunakan mobil derek milik Dishub”kata Kadishub Kota Ambon Robby sapulette, di Balai Kota Ambon, Rabu (18/08).
Ketegasan ini diambil, mengingat masih banyak warga kota Ambon, belum menaati tertib perpakiran di sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Pengendara baik roda dua maupun roda empat masih saja memarkir kendaraan sehingga berdampak terjadi kemacetan.
“Kami akan ambil tindakan tegas. Sudah berulang-ulang Dishub lakukan tindakan tegas, tetapi nyatanya masih ada saja yang memarkir kendaraanya di zona larangan parkir”tegasnya.
Sapulette mencontohkan ruas Jln.AY Patty tidak diperbolehkan memarkir kendaraan roda dua, kenyataanya pengendara masih saja mengabaikan peraturan parkir di kawasan tersebut, sehingga berdampak kemacetan terutama pada jam pulang kantor.
Sapulette menambahkan, telah berkoordinasi dengan pengelola dan jukir untuk penertiban parkir kendaraan.
“Bagi juru parkir, saya ingkatkan jangan coba-coba mengizinkan pemilik kendaraan parkir seenaknya. Jika ditemukan akan diberi sanksi tegas, diberhentikan dari pekerjaanya sebagai jukir”tegasnya.DMS