Berita Ambon – Sebanyak 15 lembaga penyiaran baik Televisi (TV) maupun Radio yang beroperasi di Maluku mendapat peringatan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. KPID menemukan isi siaran yang di tayang Televisi maupun Radio tidak memenuhi standar sesuai UU tentang penyiaran.
“KPID menemukan sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di Maluku tidak memenuhi ketentuan dalam penyiaran sesuai yang diwajibkan dalam UU penyiaran”kata Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, Rabu (25/08)
Dikatakan saat KPID melakukan monitoring dan pengawasan ke sejumlah lembaga penyiaran, ditemukan banyak lembaga penyiaran terutama televisi swasta sistem stasiun jaringan (SSJ) tidak memenuhi persyaratan dalam isi siaran, salah satunya penayangan konten lokal 10 persen pada pukul pukul 04.00–06.30 WIT.
Selain itu juga kata, Mutiara, Lembaga penyiaran wajib mengunakan SDM lokal, termasuk program lokal dan siaran lokal wajib di produksi di lembaga penyiaran baik lokal ataupun sistem stasiun jaringan (SSJ), namun hal itu tidak direalisasiakan.
Dengan hasil temuan tersebut kepada kurang lebih 15 televisi swasta sistem stasiun jaringan (SSJ) yang beroperasi di daerah Maluku, KPID memberikan teguran keras untuk segera membenahi isi siaran guna memenuhi muatan konten lokal 10 persen serta memberdayakan SDM yang ada didaerah.
Selain, penemuan pelanggaran oleh televisi swasta sistem stasiun jaringan (SSJ), KPID juga menemukan 3 lembaga penyiaran swasta yang tidak bersiaran kurang lebih satu tahun lamanya.
“Kepada tiga lembaga penyiaran dimaksud, KPID Maluku telah memberikan peringatan keras batas waktu sampai 31 Agustus 2021 untuk segera melakukan penyiaran.
KPID Maluku juga, kata Mutiaran mengambil sikap tegas, atas laporan masyarakat terkait Diskominfo Cahnnel, dimana hasil pantauan (KPID) salah satunya adalah isi siaran ternyata tidak memuat produksi konten lokal baru dan hanya menyiarkan siaran berulang dengan konten yang sama, termasuk menyiarkan konten-konten dari Jakarta, bukan konten tentang Maluku, sementara Diskominfo Cahnnel adalah TV milik Pemda setempat.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai komisioner KPID Maluku oleh DPRD Maluku oleh Komisi I DPRD Maluku pada 31 Mei 2021 dan dilantikan 12 Juli, KPID Maluku melakukan tugas mereka dengan penuh tanggungjawab secara baik, beberapa kebijkan tegas diambil oleh KPID Maluku diantaranya, mengeluarkan surat peringatan kepada 15 TV SSJ di Maluku karena tidak patuh pada undang-undang penyiaran, termasuk menghentikan sementara siaran televisi Diskominfo Channel milik Pemda Maluku.DMS