Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang YAB, JPU Hadirkan Barang Bukti Puluhan Karton Berisi Uang Jadi-Jadian.

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 28 July 2025
in Berita Maluku
0
Sidang YAB, JPU Hadirkan Barang Bukti Puluhan Karton Berisi Uang Jadi-Jadian.

Berita Maluku, Ambon –Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti puluhan kardus berisi uang jadi-jadian hasil tipu-tipu Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru, pada sidang lanjutan kasus duagaan penipuan YAB,yang digelar  di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/10).

Puluhan karton berisi uang jadi-jadian yang disebut memiliki nilai Rp7 miliar lebih itu,dibawah menggunakan mobil dinas khusus barang bukit (DE 7060AM) milik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon.

Berita Lainnya

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73

Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual

Speedboat Tenggelam di Perairan Buru, Satu Penumpang Tewas

Dalam persidangan yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum itu, JPU mengambil dua kotak warna hitam dari dalam mobil khusus barang bukti dan ditunjukan kepada kepada Majelis Hakim serta dua orang saksi masing-masing Lea Bakarbessy dan Aldy de Quelju yang dihadirkan sebagai saksi meringkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Kotak hitam tersebut, setelah dibuka dan ditunjukan kepada Majelis Hakim ternyata hanya berisi guntingan-guntingan kertas putih seukuran uang kertas.

Penunjukan barang bukti tersebut untuk menguji apakah isi dalam puluhan karton tersebut benar adalah uang senilai miliaran rupiah seperti pengakuan Josefa Kelbulan dan Lambert Miru kepada para relawan YAB.

Saksi Lea Bakarbessy, yang juga salah satu koordintaor YAB dalam persidangan mengaku merasa tidak dibohongi dengan adanya informasi uang jadi-jadian, karena menurutnya dalam setiap rapat YAB baik Josefa maupun Lambert selalu menyampaikan kalau YAB telah mendapatkan kucuran dari enam negara bernilai miliaran rupiah.

Bakarbessy baru mengakui baru mengetahui kalau ternyata kotak hitam yang disebut-sebut berisi bernilai Rp200 juta itu ternyata hanya lembaran kertas putih yang digunting sesuai ukuran uang pecahan kertas.

Dikatakan, uang hasil tipu tapa dalam belasan kardus ini rencananya akan dibuka dan dibagikan dalam acara deklarasi bersama seluruh anggota YAB di Baileo Oikumene, kawasan Karang Panjang Ambon.

Dalam keteranganya Bakarbessy mengaku kotak hitam yang katanya berisi uang itu sempat diberikan saat acara deklarasi tetapi kemudian diambil kembali oleh Ketua YAB Josefa Kelbulan.

Dia juga mengaku syarat untuk menjadi koordintaor harus membayar Rp1.5 termausk dijanjikan mendapat kompensasi sebear Rp200 juta.

Dijelaskan, Yayasan Anak Bangsa mulai beroperasi sejak tahun 2012 lalu. Dalam parkteknya YAB melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Dia juga  menceritakan empat cara untuk memuluskan menarik simpati masyarakat. Empat cara itu dibuat seperti tender proyek. Pertama, tender relawan, jika menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah, cara dipakai jika menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.

Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. Dan tender relawan lepas yaitu dengan menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta.

Ketua Majleis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon, menyatakan  sidang di lanjutan kembali digelar pada 3 November 2021 dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap Ketua DPP Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru karena diduga melakukan penipuan.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Tanimbar ini dijerat pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.DMS

Tags: #BeritaAmbomBeritaMalukukorupsiPenipuanrelawanSidangUangYAB
Previous Post

Sidang Dati Tawiri, Penggugat Keluarkan Jurus 50-1954 Patahkan Tergugat-Intervensi

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2021

Berita Terkait

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73

Thursday, 23 October 2025
Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual
Berita Maluku

Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual

Thursday, 23 October 2025
Speedboat Tenggelam di Perairan Buru, Satu Penumpang Tewas
Berita Maluku

Speedboat Tenggelam di Perairan Buru, Satu Penumpang Tewas

Thursday, 23 October 2025
Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2021

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2021

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.