Berita Maluku, Ambon – Kejaksaaan Tinggi (kejati) Maluku, resmi menetapkan lima oknum ASN lingkup Sekretraiat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Setda SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar.
“Ke-limanya adalah MT, RT, AP, AN, dan UH,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi DMS Media Group di ruang kerjanya, Selasa (02/11) sore.
Kareba mengakui, MT Cs ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang. Mulai dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat hingga pada bukti kerugian keuangan negara, hasil audit dari Inspektorat Maluku.
Menurut Kasipenkum, berdasarkan hasil penghitungan inspektorat, total kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8,6 miliar.
“Kerugian Negara mencapai Rp. 8,6 Miliar,”katanya
Kerugian keuangan negara ini didapatkan setelah jaksa menerima hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Wilayah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Ditanya sosok MT yang diduga adalah Sekda SBB aktif, Mansur Tuharea, mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu, tidak mau berspekulasi.
“Nanti akan diinformasikan kepada teman-teman wartawan, biarlah sekarang penyidik yang berproses dulu. Untuk peran masing-masing nanti akan disampaikan dalam waktu dekat” ujar Kareba.
Diketahui sosok MT yang diduga adalah Sekda SBB Mansur Tuharea, santer dibicarakan, mengingat dalam kasus ini dirinya beberapa kali di panggil dan menjalani pemeriksaan. Terakhir kehadiran Mansur Tuharea pada Jumat pekan kemarin.
Namun dalam perkara ini siapapun sosok MT, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan.
Untuk mengungkap kasus penyelewengan anggaran tersebut, sedikitnya lebih dari sepuluh orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik.DMS