Berita Ambon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon memastikan akan mencabut izin bagi pedagang bandel yang kedapatan masih berjualan di lokasi revitalisasi pasar.
Sebagian pedaganag yang saat ini menempati lapak di Pasar Apung Mardika diketahui masih berjualan di lokasi revitalisasi pasar modern Mardika yang sebentar lagi akan dibangun.
Kepala Disperindag kota Ambon John Slarmanat saat di wawancarai DMS Media Group di Balai kota Ambon, Kamis (04/11) menegaskan, akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang yang telah memiliki kios pada pasar apung, tetapi kembali berjualan di lokasi di lokasi revitalisasi .
Dikatakan Disperindag telah melayangkan surat kepada seluruh pedagang yang masih berjualan untuk segera mengosongkan lokasi tersebut, karena Dinas PU akan melakukan pemagaran untuk melencarkan proses pekerjaan revitalisai pasar modern Mardika.
“jika ada pedagang yang membandel, khususnya pedagang yang telah memiliki kios atau pun lapak dan mencoba bertahan di lokasi, serta tidak mengikuti aturan yang disampaikan petugas, maka secara tegas Disperindag akan mencabut izin mereka untuk tidak lagi berjualan pada lapak dan kios di lokasi pasar apung”tegas Jhon.
Dijelaskan proses pekerjaan pembangunan revitalisasi pasar Mardika seharsunya dilakukan akhir bulan September, akan tetapi masih ada sanggahan sehingga proses pelelangan kembali di ulang.
“Saat ini proses pelelangan sementara berjalan, dan informasi yang diterima minggu ke tiga bulan November telah di ketahui pemenang lelang pasar tersebut”Ujarnya.DMS