Berita Maluku Tengah, Masohi – Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan surat edaran penghentiaan sementara seluruh rutinitas penagihan retribusi parkir oleh juru parkir pada sejumlah lokasi perparkiran yang berada dalam wilayah kota Masohi.
Penegasan ini disampaikan langsung Plt Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tengah Egen Picarima diruang kerjanya pada Sabtu 06/11/2021, kepada tim DMS Media Group Picarima menjelaskan ada sejumlah pengelola perparkiran dalam kota Masohi yang dinilai menyalahi atuaran dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dikatannya, berdasarkan hasil evaluasi dinas Perhubungan Maluku Tengah terhadap penerimaan retribusi daerah dari sektor perparkiran yang dikelola oleh beberapa pihak ditemukan pengelola parkir telah lalai memenuhi kewajiban setoran retribusi parkir yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
Selain itu juga pelayanan oleh para juru parkir telah menyimpang dari perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama, diantranya tidak gunakan ID Card, rompi saat bertugas, menggantikan petugas juru parkir tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi dengan dinas Perhubungan untuk diregistrasi, termasuk tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa saat bertugas.
Ada pula berbagai temuan lainya yakni laporan Polres Maluku Tengah menemukan munculnya berbagai gangguan kantibmas akibat adanya side efec dari pengelolaan perparkiran yang tidak proposional.
Dengan demikian maka untuk sementara seluruh kegiatan perparkiran ditangani langsung oleh dinas Perhubungan Maluku Tengah sebagai penyelanggaran perparkiran ditepi jalan umum.
Jika nantinya dilapangan masih ditemukan ada juru parkir yang melaksanakan kegiatan penagihan parkir kepada para pengguna perkir, maka hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar dan akan berurusan dengan tim Saber Pungli Polres Maluku Tengah.
Lebih lanjut dikatakan Picarima, kepada mereka pengelola perparkiran dimintakan untuk segera melakukan pembayaran tunggakan setoran parkir sampai dengan bulan Oktober 2021, paling lambat 15 September 2021dan jika tidak dilakukan pembayaran maka dinas Perhubungan akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.DMS