Berita Maluku, Ambon – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ambon Steven Latuihamallo, tersandung dalam dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018.
Usai diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, lebih dari delapan jam, Seteven Latuihamallo langsung di eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Waiheru, Kamis (11/10) sore sekira pukul 18:10 WIT.
Latuihamallo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018. Dari hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2,2 miliar.
Selama menjalani pemeriksaan Steten Latuihamallo dicecar 103 pertanyaan oleh jaksa penyidik.
Pantauan DMS Media Group, Laatuihamallo diperiksa sejak pukul 09.00 WIT, usai diperiksa pria berusia 49 tahun ini, keluar menggunakan rompi oranje. Didampingi Kuasa Hukum Abdul Sukur Kaliki tersangka langsung digiring ke Rutan Ambon pukul 18.10 WIT, menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.
Aspidsus Kejati Maluku, M. Rudi, kepada wartawan mengaku sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Rudi menejaslkan tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018. Tersangakaditahan untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon.
Dikatakan modus korupsi yang dijalankan tersangka yaitu melakukan pertanggung jawaban fiktif pengelolaan dana BOS tanpa melibatkan peran dewan guru.
“Selain itu, dia juga melakukan penjualan beberapa aset-aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS. Aset-aset tersebut berupa Printer dan Laptop bekas, serta beberapa aset lainnya”sebut Adpidsus.
Sementara itu, Abdul Sukur Kaliky, kuasa hukum tersangka meminta penyidik Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam kasus yang menimpa klienya.
Karena menurut Kaliky dalam prakteknya korupsi tidak bdapat dilakukan sendiri atau tunggal mengingat pengelolaan Dana BOS dilakukan secara bersama
Menurut Sukur, pengelolaan dana BOS tidak hanya kliennya tapi juga dua orang bendahara BOS yaitu Herjana M. Nitalessy, dan bendahara Komite Tresye Nunumette.
Insert Kuasa Hukum Abdul Sukur Kaliky
Kaliky mengaku heran dalam perkara tersebut, karena hanya kliennya seorang yang dijerat. Olehnya itu sebagai kuasa hukum dirinya penyidik Kejati objektif menangani perkara ini. DMS