Berita Maluku, Ambon – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD, telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi pembangunan Col Storage (pabrik es) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015, ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11).
Berkas perkara tiga tersangka masing-masing mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD John Kay selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ariantje Gomies selaku PPK dan Semmy Theodorus selaku direktur CV Berkat atau penyedia Jasa, diantar langsung oleh JPU dimpimpin PLH Kasipidsus Kejari MBD Asmin Hamja.
Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan bersama dua rekanya sebelumnya sudah dijebloskan ke Rutan Kelas II Waiheru. Mereka terlibat diduga korupsi proyek pembangunan Col Storage tahun anggaran 2015 senilai Rp2 miliar lebih.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, menyatakan dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon, maka selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Jadi Berkas tiga tersangka perkara Tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan MBD Tahun Anggaran 2015 itu, telah dilimpahkan oleh JPU Kejari MBD ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini,”ujar Wahyudi Kareba
Ditanya besaran uang yang disita penyidik dari para tersangka, Kareba dengan singkat menjawab “belum ada”.
Diberitakan sebelumnya oleh DMS Media Group, tiga tersangka kasus dugaan koruspi pembangunan Col Storage di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi ditahan, Kamis (11/11) Sore
Ketiga tersangka ditahan, setibanya dari Moa Ibukota Kabupaten MBD, usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejati Maluku oleh jaksa penyidik.
Jhon Kay dan Semmy Theodorus ditahan di Rutan kelas II Waiheru Ambon sedangkan tersangka Arianjte Gomies di tahan di Lapas Perempuan Ambon.
Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat dan tim penyidik, ketiganya diduga melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Cold Storage tahun 2015 di Desa Moain, Kecamatan Moa, dan Desa Nuwewang, Kecamatan Letti, sehingga negara dirugikan sebesar 1.7 miliar rupiah dari total PAGU anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun 2015 sebesar Rp.2 miliar lebih.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Kini tiga tersangka tersebut hanya menunggu proses persidangan yang akan digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor PN Ambon.DMS