Berita Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, sudah hampir sebulan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dan jumbo senilai Rp5.3 miliar di tubuh DPRD Kota Ambon, hasil temuan BPK Tahun 2020.
Sejak proses pemanggilan terhadap Sekwan dan sejumlah staf Sekretariat DPRD Kota Ambon hingga para kontraktor tercatat sudah sebanyak 49 orang saksi diperiksa.
Dan pada Kamis (09/12) penyidik kembali memeriksa dua kontraktor masing-masing inisial JL dan AT. Keduanya diduga terlibat kontrak pengadaan di DPRD Kota Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Djino Talakua mengatakan, mereka yang diperiksa berinisial JL merupakan pimpinan perusahaan CV. Dua Gandong, dan AT pimpinan CV. Intan.
Keduanya diperiksa dari jam 10:00 hingga jam 18:30 malam, sebanyak 30 pertanyaan ditanyakan tim penyidik.
Pemeriksaan ini sebutnya, masih terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang menjadi temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Penanganan kasus dugaan korupsi Rp 5.3 miliar diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta (Ketua DPRD) dan Wakil yakni Rustam Latupono dana Gerlad Mailoa, masih terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Djino memastikan , pemanggilan terhadap anggota maupun pimpinan DPRD Kota Ambon akan di informasikan kepada Media.
Dari rangkuman DMS Media group diantaranya, telah diperiksa Sekwan (SD) bersama enam Staf Sekretariat, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pendamping Pansus DPRD Kota Ambon.
Bahkan sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Sekwan Elkyopas Silooy, Kepala Bapekot Ambon Enrico Matitaputty bersama mantan Sekot AG Latuheru juga turut diperiksa penyidik, ada juga PPK dan staf keuangan Setwan DPRD.
Dalam kasus ini, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.DMS