Berita Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar 1, 6 Miliar dari 15 penanganan kasus korupsi yang terjadi selama Januari sampai dengan Desember 2021 di wilayah hukum Polda Maluku .
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Karo Ops Polda Maluku Kombes Antonius Wantri Yulianto saat konferensi pers akhir tahun di Mako Polda Maluku, Kamis 30/12/2021 , menjelaskan dari penanganan belasan kasus korupsi Polda Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 1,6 Miliar dari potensi kerugian Negara sebesar 3,5 Miliar .
jumlah kasus korupsi di tahun 2021, kata Yuliant, lebih banyak di bandingkan dengan tahun 2020 yang lalu dan Polda Maluku hanya menangani empat kasus korupsi, namun jumlah kerugian negara yang berhasil diselamtkan oleh Polda Maluku pada tahun 2020 lebih besar di bandingkan tahun ini yakni sebesar 19 Miliar, Hal ini karena potensi kerugian Negara juga lebih besar yakni 70,2 Miliar .
Wantri mengakui, penanganan sejumlah kasus korupsi di Polda Maluku pada 2021 sempat terhambat karena beberapa kendala, salah satunya Covid-19, dimana Pandemi membuat polisi kesulitan meminta keterangan saksi.
Selain itu, keterlambatan penyidikan kasus korupsi di Polda Maluku juga karena lambatnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK.
Lebih lanjut Wantri berharap kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan kasus korupsi di Polda Maluku itu dapat diselesaikan. Sehingga kasus yang sedang ditangani dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.DMS