Ambon, PPID – Mengantisisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus rantai penyebaran semakin massif, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah antisipatif, salah satunya dengan menutup sementara aktifitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga Maret mendatang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan pada Kamis, ((3/2) Manise Hotel.
Dikatakan Louhenapessy langkah pertama yang dikeluarkan yakni mengeluarkan Instruksi Wali kota Nomor 3 Tahun 2022, sebagai upaya mengatur kembali seluruh mekanisme sosial di kota ini, sesuai dengan protokol kesehatan dan level yang ada.
Untuk level PPKM Kota Ambon, Mendagri telah menetapkan Ambon berada di level 2, sebelumnya kota bertajuk Manise ini berada di level 1 pada sona hijau. Terjadi peningkatan kasus, sekarang Ambon masuk pada level 2 atau kembali ke zona kuning.
Dengan berpindahnya Kota Ambon ke PPKM level 2 dan zona kuning, Wali Kota menegaskan akan kembali mengambil langkah-langkah sesuai dengan kualifikasi PPKM level 2 ini, dengan memberlakukan secara ketat aturan-aturan yang telah ditetapkan, sama seperti level 2 sebelumnya.
Misalnya untuk sekolah. Ada 12 sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tetapi dengan memperhatikan kondisi saat ini, maka akan tutup sampai dengan Maret.
Dijelaskan dalam ketentuan SKB 4 Menteri, kalau ada sekolah yang terindikasi Covid, akan diliburkan 14 hari. Disebutkan pengambilan sampel di sekolah sudah dilakukan 25 persen dari murid.
Dari hasil sampel yang diambil dari sekitar 2000an lebih siswa, terdapat 125 yang reaktif, kemudian PCR dan positif.
Karena itu idealnya dengan memperhatikan perkiraan Menteri Kesehatan, puncak Omicron akan terjadi pada Februari dan Maret, maka Pemkot mengambil kebijakan menutup sekolah hingga Maret.
Jika hasil evaluasi pada bulan Nanti April, kondidsinya membaik, tidk menutup kemungkinan PTM akan akan buka.
Untuk kebijakan selanjutnya kata Louhenapessy, kebijakan kedua yang diambil yaitu untuk kegiatan di tempat umum juga akan diperlakukan ketat dengan 50 persen, sesuai dengan instruksi. Termasuk Jam oprasional café dan restoran, diberlakukan sesuai aturan itu.
Hal ini dilakukan mengantisipasi perkembangan Covid-19 yang dalam kenyataannya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. mulai dari kasus pertama tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 2 kemarin, tercatat mencapai 154 kasus dan yang tertinggi tanggal 1, kurang lebih 67 kasus. Karena itu,
Dikatakannya, hingga 2 Februari, di Kota Ambon tercatat 154 kasus yang tersebar di 5 kecamatan. Masing-masing di Sirimau 63 kasus, di Nusaniwe 39 kasus, Teluk Ambon 12 kasus, Baguala 28 kasus dan Leitisel itu 11 kasus.
Wali Kota mengingatkan, keadaan ini berbahaya kalau tidak segera diantisipasi. Pemkot katanya belum dapat memastikan varian apa yang tengah menyebar, tetapi dari indikasi cepatnya tingkat penyebaran, kemungkinan patut diduga adalah omicron, karena rata-rata terkait erat dengan pelaku perjalanan.DMS