Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Direktur SPBU Belakang Kota dan Kasi PBK-DLHP Kota Ambon Dihukum Bervariasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 12 February 2022
in Berita Maluku
0
Direktur SPBU Belakang Kota dan Kasi PBK-DLHP Kota Ambon Dihukum Bervariasi

Berita Maluku, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, masing masing Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota dan Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Kota Ambon, dengan hukum bervariasi.

Sidang dengan agena pembacaan putusan yang di lakukan via zoom itu dipimpin Felix R Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu hakim anggota, Jeni Tulak dan Jefri Sinaga, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/02) Sore

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan tedakwa Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota, terbukti bersalah sehingga diganjar selama 2,6 tahun serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan, sedangkan untuk terdakwa Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan, divonis penjara selama 3,6 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan terhadap keduanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya pada persidangan yang sama, dengan Majelis hakim masing-masing Felix R Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu Hakim anggota, Jeni Tulak dan Jefri Sinaga, terdakwa Lucia Izaac manta Kadis DLHP juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor

Lucia Isaack, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar, denda sebesar Rp300 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp.475 juta, apabila  tidak mengembalikan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan.

Yang meringankan, para terdakwa belum pernah di hukum, sedangkan yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini dianggap lebih ringan ringan daripada tuntutan JPU Kejari Ambon, yang sebelumnya menuntut mereka secara bervariasi.

Ketiganya didakwa atas keterlibatannya yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BBM tahun anggaran 2019 dari total Rp5 miliar.DMS

Tags: DLHPHakimkorupsiPengadilanPenjaraTipikorVonis
Previous Post

Pegawai Diskominfo Dan Wartawan Lakukan Test Antigen

Next Post

5 Desa Di Ambon Mendominasi Peredaran Narkoba Terbanyak

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Narkoba

5 Desa Di Ambon Mendominasi Peredaran Narkoba Terbanyak

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.