Berita Maluku, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, masing masing Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota dan Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Kota Ambon, dengan hukum bervariasi.
Sidang dengan agena pembacaan putusan yang di lakukan via zoom itu dipimpin Felix R Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu hakim anggota, Jeni Tulak dan Jefri Sinaga, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/02) Sore
Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan tedakwa Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota, terbukti bersalah sehingga diganjar selama 2,6 tahun serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan, sedangkan untuk terdakwa Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan, divonis penjara selama 3,6 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan terhadap keduanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Sebelumnya pada persidangan yang sama, dengan Majelis hakim masing-masing Felix R Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu Hakim anggota, Jeni Tulak dan Jefri Sinaga, terdakwa Lucia Izaac manta Kadis DLHP juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor
Lucia Isaack, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar, denda sebesar Rp300 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp.475 juta, apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan.
Yang meringankan, para terdakwa belum pernah di hukum, sedangkan yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini dianggap lebih ringan ringan daripada tuntutan JPU Kejari Ambon, yang sebelumnya menuntut mereka secara bervariasi.
Ketiganya didakwa atas keterlibatannya yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BBM tahun anggaran 2019 dari total Rp5 miliar.DMS