Berita Maluku Utara, Ternate – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate mengatakan, akan memperketat seluruh pintu masuk, karena berdasarkan laporan harian pasien aktif COVID-19 di wilayah ini masih tertinggi di Provinsi Maluku Utara.
“Angka kasus di Kota Ternate saat ini meningkat, sehingga seluruh petugas diwajibkan melakukan pengetatan di pintu masuk,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, M Tauhid Soleman di Ternate, Senin (21/2/2022).
Berdasarkan data yang diterima Tim Satgas per 20 Februari 2022, angka kasus positif COVID-19 di Kota Ternate berjumlah 234 orang, dan dari angka tersebut 12 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri, sementara yang sudah dinyatakan sembuh ada lima orang.
Tauhid mengatakan, Ini berarti mengalami peningkatan kasus positif, sehingga Kota Ternate berada di status PPKM level 3 dan hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Ternate.
“Kendati dibanding dengan Provinsi lain kita lebih baik, tapi monitoring perkembangan kasus ada hal yang harus dilakukan secara intensif oleh satgas yang didukung TNI-Polri serta instansi vertikal lain,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan PPKM level 3 ini, kata Tauhid, maka pintu masuk ke Kota Ternate harus lebih diperketat, baik pelabuhan maupun bandara.
Tauhid meminta kepada tim agar mempersiapkan tempat isolasi terpusat, bagi warga luar yang berkunjung ke Kota Ternate, namun terpapar COVID-19, karena dari perkiraan Pemerintah Pusat pada akhir Februari 2022 ini, terjadi lonjakan kasus maka harus dilakukan pengendalian.
Sementara itu, untuk jumlah vaksinasi saat ini sudah di atas 75,20 persen secara nasional, kendati demikian upaya vaksinasi tetap berjalan.
Maka dari itu, Tauhid meminta kepada instansi teknis untuk tetap mendorong warga, agar divaksinasi termasuk yang belum vaksinasi tahap kedua.
Disisi yang lain, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M Ihsan Hamzah menyatakan, Satgas COVID-19 akan kembali melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan aktivitas sosial warga akan dibatasi jumlah, sehingga aktivitas warga nanti ada tim yang turun memantau.
“Jadi setiap layanan publik maupun tempat wisata dan pusat perbelanjaan, wajib terpasang barkode peduli lindungi,” pungkasnya. DMS