Berita Ambon – Penertiban dan pencopotan puluhan spanduk Jeffry Apoly Rahawarin, di sejumlah lokasi di kota Ambon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol- PP), sesuai peraturan daerah (Perda) kota Ambon nomor III tahun 2017, tentang ketentraman dan ketertiban yang melarang pemasangan atribut pada tiang listrik dan pohon yang ada di kota Ambon.
Kasat Sat Pol PP Kota Ambon, Josi Loppies, menegaskan, Sat Pol PP bekerja sesuai dengan Perda kota Ambon dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Penurunan puluhan baleho milik Jeffry Apoly Rahawarin, bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, akan tetapi Sat Pol PP kota Ambon bekerja sesuai dengan Perda kota Ambon nomor III tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban,”tegasnya Lopies saat di wawancara DMS Media Group di Kantornya kawasan Tanah Tinggi, Rabu (02/03/).
Dijelaskan Perda tersebut melarang pemasangan atribut pada tiang listrik, pagar dan pohon penghijauan di tepi jalan yang ada di kota Ambon.
Walaupun baleho dan spanduk telah diberikan ijin dari Pemerintah kota untuk dipasang, tetapi pemasanganya harus sesuai pada tempat – tempat yang di tentukan, bukan di sembarang tempat karena akan menganggu ketentraman umum .
Ditegaskan dalam menjalankan tugas penertiban petugas tidak tebang pilih.“Intinya kami tidak memandang baleho maupun spanduk milik siapa jika dipasang tidak sesuai pada tempatnya kami turunkan”tegasnya.DMS