Berita Maluku, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon masih sepi dari aktivitas permohonan pembuatan paspor, maupun perpanjangan. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi Covid-19 tidak ada warga yang bisa bepergian ke luar negeri. Termasuk yang biasanya melaksanakan ibadah di Tanah Suci Mekah, Saudi Arabia.
Pantauan DMS Media Group pada Jumat (11/03), kursi yang biasa digunakan oleh masyarakat yang mengurus dokumen keimigrasian untuk menunggu giliran pelayanan, nampak kosong. Hanya satu pasangan yang terlihat sedang mengurus dokumen pada loket pelayanan di Kantor yang berlokasi di Dr Kayaode, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Iman Adtyas Bahagio mengungkapkan, kondisi ini sudah terjadi sejak awal 2020 lalu.
Diakui pembuatan dokumen selama pandemi Covid-19 berkurang. Bahkan sebelum Pemerintah membuka keran kunjungan bagi Wisman ke Indonesia Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon hanya menerbitkan 10 paspor, baik untuk warga maupun mahasiswa yang mendapat bea siswa kuliah ke luar negeri. Paspor yang diterbitkan lebih banyak didominasi oleh warga yang berangkat ke Belanda.
Iman Adtyas menyatakan, setelah pemerintah Arab Saudi membuka kebijakan umroh dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, saat ini sudah ada 12 orang jamaah asal Maluku Tengah yang mendaftar pembuatan paspor kolektif haji tahun 2022.
Bagi masyarakat yang sibuk dan tidak sempat untuk mengurus paspor saat hari kerja, dapat mendaftar pembauatan paspos secara oline melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
Menurut Iman Adityas, APAPO ini digunakan untuk memudahkan masyarakat mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.
Diketahui Pemerintah akhirnya resmi menggelar karpet merah bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk mengunjungi Indonesia terhitung 7 Maret lalu. Manuver terbaru yakni penerapan Visa on Arrival dan bebas karantina di Bali.
Pemerintah memberlakukan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali dan pembukaan Visa on Arrival/VOA Khusus Wisata bagi 23 negara.
Negara-naegara yang dapat menggunakan VOA diantaranya meliputi negara Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman,
Kamboja, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Wisatawan dengan izin menetap dari VOA khusus hanya memiliki waktu tinggal paling lama satu bulan sejak kedatangannya dan hanya dapat diperpanjang selama satu kali.DMS