Berita Papua, Jayapura – Satgas COVID-19 Papua meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Papua mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 7 tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Satgas COVID-19 Papua Welliam Manderi, Rabu (16/3/2022) mengatakan Walaupun kasus COVID-19 di Papua menurun namun aktivitas kemasyarakatan masih tetap perlu dibatasi agar kasusnya tidak kembali naik.
Manderi meminta Pemda dan Pemkot untuk menggencarkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat, apalagi bulan April mendatang sudah masuk bulan Ramadhan dimana umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Ia mengatakan dalam Inmendagri juga tertuang aturan yang harus dilaksanakan terkait PPKM agar COVID-19 tidak merebak kembali.
Manderi mengatakan di Papua tercatat enam kabupaten dan kota yang masuk level tiga (3) yaitu Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Jayapura, Mimika, Lanny Jaya dan Kota Jayapura.
PPKM level 2 tercatat di 21 kabupaten, antara lain Kabupaten Nabire, Kepulauan Yapen, Biak
Numfor, Puncak Jaya, Paniai, Sarmi, Keerom, Pegunungan Bintang,Yahukimo, dan Tolikara.
Sedangkan kabupaten di Papua yang masuk PPKM level 2 hanya dua kabupaten yakni Kabupaten Waropen dan Kabupaten Intan Jaya, jelas Manderi.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Papua Aaron Rumaropen secara terpisah mengatakan, hingga Minggu (13/3) dari target 2.583.771 orang yang sudah divaksin COVID-19 lengkap baru 700.198 orang.
Sedangkan yang menerima vaksin penguat atau booster tercatat 41.882 orang, jelas Aaron.
Dijelaskan, cakupan vaksinasi di Papua tertinggi di Kota Jayapura yakni dari target 231.863 orang yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis 1 dan dosis 2 tercatat 234.550 orang.
Cakupan vaksinasi COVID-19 terendah di Kabupaten Lanny Jaya yakni dari target 129.937 orang yang sudah mendapat dosis 2 sebanyak 1.389 orang. DMS