Berita Ambon-Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease berhasil mengungkap dan meringkus para pelaku tindak pidana yang terjadi di kota Ambon. Dari sejumlah pelaku empat tersangka diantaranya merupakan pelaku pembunuhan AS di jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) pukul 02.30 WIT.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal, dalam keterangan saat konferensi Pers di pelataran Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (16/3), mengatakan, empat pelaku yang berhasil diringkus adalah AHP (19), JD (20) ABIT (17) warga Mardika, dan FCS (26) warga Hative Kecil. Dari keempat pelaku salah satunya adalah anak dibawah umur.
Dijelaskan, Korban AS sempat dianiaya ditiga tempat berbeda, yaitu Jalan Mutiara tepatnya di gang samping Gereja Bethel, pada pukul 02.30 wit. selanjutnya di depan rumah keluarga Teko Setiawan pada pukul 02.39 Wit dan didepan toko Mandiri pada 0250 Wit, dan terjadi penikaman mengakibatkan korban tewas.
Simamora menjelaskan, korban mengalami luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan kanan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka FCS, JD dan ABIT dengan memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban.
Selanjutnya tersangka JD juga menendang korban hingga terjatuh dan oleh tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau.
Akibat penganiayaan yang dilakukan sehingga korban meninggal dunia, tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun, tersangka. Sementara JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun, tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Para tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolresta, sejak tanggal 13 Maret 2022.
Orang nomor satu di Mapolres Ambon ini mengaku, akibat dari perbuatan para tersangka, korban mengalami luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi,luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan.
Barang bukti yang disita penyidik satu buah baju kaos warna hitam, motif logo R, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan motif list garis hijau logo adidas.
Satu buah kaos warna hitam dan satu celana pendek warna hitam, satu buah kaos warna hitam dan satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos warna abu-abu, motif tulisan BILABONG dan satu buah celana pendek warna abu-abu motif garis putih, dua keeping CD-ROOM yang berisi file rekaman video cctv.
Polresta Pulau Ambon melalui unit buser juga berhasil meringkus dua tersangka AM dan YM dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),
Dijelaskan, berawal dari adanya laporan SM korban yang mengalami peristiwa pencurian dan kekerasan pada hari Jumat, 11 Maret 2022, sekitar pukul 22.30 wit. Total kerugian korban diperkiraan senilai sekitar Rp. 15.000.000,-
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di salah satu lokasi di daerah STAIN Kec. Sirimau Kota Ambon. Barang bukti disita yakni sepeda motor merek YAMAHA NMAX tanpa pelat nomor, uang tunai Rp.4.850.000 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tersangka A.M. dan uang tunai sejumlah Rp. 5.237.000 (lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari tersangka Y.M. dan 1 (satu) buah HP (HandPhone) merek Samsung J7 Prime berwarna Gold yang adalah milik korban.
Diketaui modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan membuntuti korban, sesampainya di lokasi kejadian yang sepi, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dan langsung merampas tas milik korban.
“Hasil pengembangan sementara diketahui kedua tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan dengan modus yang sama”ujar Kapolres.
Selain itu Polisi juga mengamankan dua pelaku yang terlibat perkelahian di Kawasan Talake, Kecamtan Nusaniwe beberapa waktu lalu, sementara satu tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).DMS