Berita Ambon- Pelaku penjambretan di Kota Ambon, atas nama Michael Leopold Hukom alias Maikel dirungkus Tim Buser Satreskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease.
Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, dikonfirmasi, Kamis (24/04) mengatakan, pelaku Michael melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan ini berhasil diamankan, Senin (21/3/2022).
Penangkapan berdasarkan LP No : LP/B/119/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 08 Maret 2022 lalu.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Juru bicara Polresta Ambon ini menjelaskan, Maikel beraksi di Jalan raya Kec. Teluk Ambon, tepatnya di Jembatan perbatasan antara Desa Wayame dan Desa Hative Besar, Selasa, (08/3/2022) sekitar jam 05.30 Wit.
Dari hasil laporan dan keterangan korban Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin tanggal 21 Maret” jelasnya
Dia membeberkan, saat itu Korban A.C.M yang mengendarai sepeda motor tak sadar sedang dibuntuti tersangka sejak dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe.
“Saat itu, korban meletakan tas nya pada gantungan depan sepeda motor,”ungkapnya
Sesampainya di tempat kejadian yg lokasinya sepi, tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari samping kanan, dan menyuruh korban untuk berhenti, disertai ancaman, “Stop Jang Beta Tikan Se Deng Pisau”.
Korban yang ketakutan akhirnya memperlambat laju kendaraan sepeda motornya, dan tasnya berhasil dirampas dan dibawa kabur pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan, 1 unit SMRD merk Suzuki Smash Warna Merah Hitam; satu unit HP merk Iphone 8 Warna Gold; dan 1 unit HP merk Samsung A10s.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.5.000.000,- dan masih merasa takut akibat dari ancaman pelaku.DMS