Berita Kota Ambon – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan akan memanggil seluruh pemilik perusahaan ekpedisi maupun pemilik kontainer untuk melakukan rapat evaluasi terkait masih ditemukanya kendaraan kontainer yang beroprasi di luar jam yang diatur dalam perwali No 51 Tahun 2018.
Sapulette memastikan akan memangil seluruh perusahaan ekspedisi maupun pemilik kontainer untuk melakukan pertemuan pada Jumat 01 April mendatang.
Hal ini ditegaskan Sapulette terkait peristiwa yang terjadi di jalan Sultan Hairun, dimana salah satu truk container menabrak dahan pohon sehingga nyaris tumbang dan menimpa kenadaraan lainya yang sedang melintas.
Sapulete yang dikonfirmasi DMS Media Group di ruang kerjanya terkait dengan kejadian truk kontainer tersebut, menyayangkan masih ada perusahaan ekspedisi yang melanggar aturan dan mengoprasikan kendaraan kontainer pada jam yang sudah dilarang sesuai Perwali Nomor : 51 Tahun 2018.
Dikatakan sesuai regulasi yang diatur oleh Perwali 51 Tahun 2018, jam operasi kendaraan kontainer berlaku pada pukul 22:00 hingga pukul 04:00 WIT.
Setiap kendaraan kontainer maupun kendaraan berat lainya wajib mendapat pengawalan dari Polisi Lalulintas. Hal ini penting dilakukan agar insiden kecelakaan truk kontainer seperti terjadi beberapa waktu di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau tidak terulang kembali.
Disebutkan truk kontainer yang bisa beroprasi di luar jam operasi yang diatur dalam Perwali adalah mereka yang mendapat dispensasi, seperti kontainer ekspor atau kontainer khusus barang milik perusahaan yang sedang mengerjakan proyek instalasi nasional dengan syarat terlebih dahulu mengajukan pemberitahun kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Diketahui peristiwa kecelakaan melibatkan truk kontainer yang sering terjadi di Kota Ambon akibat beroprasi sebelum waktu yang ditentukan.
Seperti kecelakaan pada Rabu (01/12) malam melibatkan truk kontainer DE 8154 QU dengan sejumlah kendaraan yang melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman,Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kendati dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun tiga kendaraan dan satu sepeda motor mengalami kerusakan cukup serius.DMS